Keterwakilan perempuan untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Barat masih minim. Sekretaris Tim Seleksi Endin Lidinillah mengatakan minimnya keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU karena berbagai faktor, salah satunya patriaki.
"Seolah-olah perempuan hanya dapat bekerja di dapur, sumur dan kasur. Padahal perempuan pun berhak go public," kata Endin kepada detikJabar, usai sosialisasi seleksi pendaftaraan calon anggota KPU Kab/Kota, di Hotel Horison Pangandaran, Sabtu (9/9/2023).
Menurutnya di zona Priangan Timur, anggota KPU Ciamis itu tidak ada perempuan, di Kota Banjar hanya satu orang dan di Pangandaran 1 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semua untuk periode sebelumnya," ucap Endin.
"Idealnya kan 30 persen, emang walaupun ada afirmasi akhirnya balik juga kepada perempuan sendiri, apakah mau untuk terlibat intens di kepemiluan ini," sambungnya.
Untuk menambah keterwakilan perempuan bagi calon anggota KPU Kab/Kota pihaknya mengaku sudah gencar menyebarkan pembukaan bacalon anggota KPU periode 2023-2028.
"Yang kami lakukan sekarang dan dari Timsel seluas mungkin menyebarkan informasi pendaftaran seleksi calon anggota, di kesempatan kali ini kami melibatkan ormas-ormas perempuan untuk menyampaikan syarat dan tahapan-tahapan pendaftaran," ucapnya.
Ihwal penyebab rendahnya keterwakilan perempuan untuk anggota KPU Jabar, masih beranggapan bahwa laki-laki itu di ruang publik sementara perempuan di ruang privat.
"Perlahan-lahan kami dari timsel agar perempuan bisa go publik, salah satunya masuk di penyelenggara pemilu ini," katanya.
Ia mengatakan pembukaan pendaftaran sudah dibuka sejak 2-8 September 2023 dan masih banyak lagi proses yang akan dilewati.
"Para pendaftar calon anggota KPU Kab/Kota dapat melalukan pendaftaraan secara online melalui Siakba," ucapnya.
Sementara saat ini, katan Endin, proses pendaftaran masih input persuratan administrasi.
"Yang mendaftar se Jabar masih proses, kalau tadi cek Kota Banjar 14 lebih, Pangandaran hampir 50 orang pendaftar, semua kab/kota sudah ada yang masuk," katanya
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 28 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi
1. Pengumuman Pendaftaraan Calon Anggota KPU Kab/Kota pada 2-8 September 2023
2. Penerimaan Pendaftaraan Calon Anggota KPU Kab/Kota 2-13 September 2023
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota 2-20 September 2023
4. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab/Kota 14-19 September 2023
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota 21-21 September 2023
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kab/Kota 22-24 September 2023
7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggots KPU Kab/Kota 25 September - 3 Oktober 2023
8. Penelitian Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kab/Kota 4-5 Oktober 2023
9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kab/Kota 6-7 Oktober 2023
10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Calon Anggota KPU Kab/Kota
11. Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Kab/Kota 8-10 Oktober 2023
12. Wawancara Calon Anggota KPU Kab/Kota 9-13 Oktober 2023
13. Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kab/Kota 14-15 Oktober 2023
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kab/Kota 16-17 Oktober 2023
15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kab/Kota
Dokumen Bacalon Anggota KPU Kab/Kota Periode 2023-2028
1. Surat Pendaftaran ditandatangani diatas Materai
2 . Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3 Pas Foto Berwarna Terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 Γ 6 cm
4. Daftar Riwayat Hidup
5. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir yang dilegalisasi
6. Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan
7. Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintahan.
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi ) menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik.
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana. penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Surati izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi.
Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU
1. Warga negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia: Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan pai partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. atau lebih
12. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
15. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Adapun proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau Siakba.
(yum/yum)