Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (15/9/2023). Seperti Bambang Tirtoyuliono ditunjuk jadi Pj Walkot Bandung, hingga begal payudara di Bandung ditangkap. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Bambang Tirtoyuliono Ditunjuk Jadi Pj Walkot Bandung
Bambang Tirtoyuliono ditunjuk Kemendagri sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung. Kabar penunjukkan itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Bambang merupakan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar. Bambang memang termasuk satu dari tiga nama yang diusulkan Pemprov Jabar untuk menjadi Pj Wali Kota Bandung.
Rupanya, Bambang sendiri belum mengetahui hal ini. Bambang menuturkan, dirinya akan lebih dulu menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penunjukkan dirinya sebagai Pj Wali Kota Bandung. Saat ini, dia menegaskan masih akan fokus menjalani tugasnya sebagai kepala dinas.
"Mungkin barangkali setelah secara resmi baru, sekarang mah nggak tahu apa yang mau saya perbuat mah gak tahu. Yang pasti mah saya sekarang masih jadi kepala dinas itu aja kita fokuskan," ungkapnya.
"Pokoknya prinsipnya kalau itu memang perintah dan penugasan saya akan laksanakan," ujar Bambang menambahkan.
Bey pun mengungkap enam nama yang dipilih Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Pj kabupaten/kota di di Jabar.
Selain Bambang, Kemendagri memilih Gani Muhammad sebagai Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji sebagai Pj Wali Kota Sukabumi, Arsan Latif sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman sebagai Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan sebagai Pj Bupati Purwakarta.
Bey mengungkapkan, keenamnya dipilih berdasarkan pertimbangan Kemendagri yang sebelumnya telah diusulkan baik oleh DPRD kabupaten/kota maupun oleh Pemprov Jabar.
"Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," pungkasnya. Keenam Penjabat itu kata Bey, akan dilantik pada 20 September 2023 mendatang.
2. Geger Benda Diduga Meteor di Langit Jawa
Langit Pulau Jawa dihebohkan dengan fenomena meteor jatuh. Fenomena itu pun bisa dilihat warga pada Kamis (14/9) malam, termasuk di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
Kabar pertama datang dari Garut. Warga Garut heboh dengan kabar kemunculan benda yang dinarasikan sebagai meteor jatuh di langit Kabupaten Garut. Penampakannya sempat terabadikan melalui video amatir yang direkam warganet.
Kabar meteor jatuh ini menjadi perbincangan di media sosial. Kabarnya, kejadian ini berlangsung pada Kamis (14/9/2023) sekitar jam 23.30 WIB. Peneliti senior Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan terkait fenomena tersebut.
Peneliti BRIN membenarkan benda yang jatuh di langit dan bercahaya itu merupakan meteor. Profesor Riset Astronomi BRIN Thomas Djamaluddin mengaku telah mengkaji berbagai laporan tentang fenomena tersebut.
Menurut laporan, dikatakan Thomas, penampakan meteor jatuh itu terlihat di Bandung pada pukul 22.55 WIB, Kamis (14/9/2023). Kemudian, di Garut dengan video obyek terang, dan beberapa daerah sekitar Garut terlihat sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain di Jabar, Thomas mengatakan laporan lainnya juga muncul di Yogyakarta pada pukul 23.15 WIB. Di Yogyakarta, dikatakan Thomas, meteor jatuh itu lebih terang.
"Bisa disimpulkan itu meteor terang. Mungkin juga ada saksi di wilayah lain antara Bandung sampai Yogyakarta," kata Thomas kepada detikJabar, Jumat (15/9/2023).
Thomas mengaku belum mendapatkan laporan mengenai titik jatuh lokasi meteor itu. Ia menduga meteor tersebut jatuh di Samudra Hindia.
"Kalau tidak ada laporan jatuh di darat, kemungkinan besar jatuh di Samudera Hindia. Sekarang belum ada laporan titik jatuhnya," ucap Thomas.
Ahli Astronomi sekaligus Dosen di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ITB Hakim L Malasan pun punya penjelasan mengenai fenomena tersebut. Halim mengatakan, kemungkinan meteor yang jatuh itu jenis bolide atau fireball karena ukurannya yang cukup besar dan terlihat secara kasat mata.
"Yang paling alamiah itu biasanya disebut sebagai bolide atau meteor yang jatuh ukurannya kecil tapi kalau lihat kadarnya besar seperti itu. Bisa juga dia masuk ke dalam kategori fireball, fireball itu kalau dia meledak di angkasa gitu ya," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (15/9/2023).
Menurut Hakim, meteor jenis bolide ataupun fireball tak akan berbahaya. Apalagi, fenomena hujan meteor selama Agustus hingga Desember merupakan hal yang lumrah. Fenomena hujan meteor dapat disaksikan masyarakat karena sedang musim kemarau.
Hakim juga mengimbau kepada masyarakat agar tak menyimpan sembarangan benda yang jatuh dari langit berupa meteorit ataupun sampah antariksa. Ia menyarankan benda langit itu diserahkan ke lembaga terkait seperti BRIN.
"Imbauan saya satu, kalau meteor itu menyisakan meteorit dan kemudian jatuh ke permukaan, saya harap masyarakat tidak mengambil kemudian menyimpan sendiri gitu ya, tapi laporkan karena itu kan bukti ilmiah yang penting," tuturnya.
"Karena, banyak sekali buktinya orang kejatuhan meteor terus dijual begitu ya, bagi astronom itu miris sebetulnya seperti itu karena itu kan batuan yang punya nilai ilmiah dan penting untuk penelitian, tapi banyak yang dijual karena memang ada kolektornya yang mau membayar mahal," pungkasnya.
3. Pelaku Tendangan Maut Harus Dihukum Berat
Ulah pelajar SMP asal Kabupaten Cianjur, Jabar, berinisial RP (15) berujung maut. RP menendang dua pelajar MTs bernama Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14) yang tengah mengendarai motor.
Saat itu, Denis dan Wisnu merupakan siswa MTs di Kecamatan Cijati, Cianjur. Denis dan Wisnu saat itu pulang sekolah dengan mengendarai motor. Kemudian, korban bertemu RP dan melakukan tendangan 'maut'. Motor yang dikendarai Denis dan Wisnu pun oleng dan terjatuh. Akibat kejadian itu, Denis dan Wisnu meninggal dunia.
Peristiwa itu pun menyebabkan duka mendalam bagi keluarga dan teman korban. Apalagi salah satu korban, yakni Denis Pratama dikenal baik, bahkan kerap meraih peringkat pertama di sekolah.
Paman Denis Andri Setiawan mengatakan, keponakannya itu dikenal sebagai anak yang baik, penurut, dan rajin belajar. Kesehariannya dihabiskan untuk belajar dan mengikuti beragam kegiatan agama.
Di sekolah Denis termasuk siswa yang pintar diberbagai pelajaran akademis sehingga beragam prestasi seringkali diraihnya.
"Banyak prestasinya. Dari MI langganan rangking 1 di sekolahnya. Saat Mts juga sama," ujar Andri, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya Denis juga tidak pernah memiliki musuh di sekolah ataupun di luar sekolah, lantaran sifatnya yang pendiam dan tak pernah mencari masalah. Namun, saat duduk di kelas 1 Mts, Denis memang kerap mengalami gangguan dari pelaku RP.
Keluarga Denis dan Wisnu berharap RP dihukum setimpal atas perbuatannya. Bahkan pihak keluarga berharap agar pelaku dipenjara seumur hidup lantaran sudah menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Andri Setiawan, paman Denis, mengatakan tindakan yang dilakukan pelaku bukan lagi kenakalan remaja, tetapi merupakan tindak kriminal.
Apalagi, lanjut dia, selama setahun terakhir pelaku kerap menjegal dan melakukan teror terhadap korban. Membuat korban sempat enggan bersekolah lantaran takut dengan pelaku.
"Jadi bukan hanya kemarin pelaku berulah. Tapi sudah sejak korban kelas 1, saat pulang selalu dijegal dan diteror. Sampai akhirnya aksi tendangan ke sepeda motor yang dikendarai keponakan saya dan temannya berujung keduanya meninggal dunia. Ini sudah kriminal," kata Andri, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya pelaku harus dihukum setimpal atas perbuatannya. Meskipun pelaku masih anak-anak, tetapi keluarga berharap pelaku bisa dipenjara seumur hidup.
"Kami berharapnya dihukum seumur hidup. Karena sudah menghilangkan dua nyawa. Tapi kembali pada hukum dan proses hukum yang berlaku, yang penting setimpal atas perbuatannya," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pelaku tetap diproses hukum dan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal 15 tahun penjara.
4. Aksinya Diviralkan, Maling Kembalikan Barang Curian
Seorang pencuri di Kabupaten Cianjur mengembalikan barang curiannya usai aksinya diunggah di media sosial. Bahkan pelaku juga mengirimkan 'surat cinta' berharap postingan terkait aksinya dihapus.
Informasi yang dihimpun detikJabar, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (15/9/2023) dini hari. Saat itu seorang pria tiba-tiba masuk ke ruangan sekretariat Kwarcab Pramuka Cianjur di Jalan Pramuka, Kecamatan Karangtengah. Saat pelaku masuk ke ruangan sekretariat, seseorang petugas yang tengah piket bangun dan memergoki aksinya.
"Kebetulan tadi malam ada yang piket. Sehingga saat masuk langsung ditanya mau kemana dan menemui siapa. Tapi pria tersebut pura-pura menanyakan seseorang kemudian pergi," ujar Pengurus Kwarcab Pramuka Cianjur Jagad Perkasa.
Menurutnya petugas Kwarcab yang piket itu pun sempat memvideokan percakapannya dengan pelaku sebelum pelaku pergi. Setelah pelaku pergi, petugas yang piket itu pun mendapati dua handphone milik temannya dan sebuah kamera yang sempat hilang.
"Awalnya dikira pelaku ini belum sempat mencuri barang. Ternyata sudah berhasil mengambil dua handphone dan kamera di ruangan sekretariat," kata dia.
Jagad mengatakan video pelaku yang masuk ruang sekretariat dengan wajah pelaku yang terlihat jelas pun diunggah ke media sosial.
Selang beberapa jam, lanjut dia, datang ojek online ke Kwarcab Pramuka Cianjur. Ojek online tersebut membawa sebuah dus yang ternyata berisikan handphone dan kamera yang hilang. Selain itu terdapat juga kaos dan jaket dalam dus tersebut.
"Iya tidak lama setelah diviralkan ada ojol datang. Ternyata barang yang dicuri itu dikembalikan tapi lewat ojol. Diantarkannya sekitar pukul 11.00 Wib," kata dia.
Tak hanya barang hasil curian, pelaku juga memasukkan 'surat cinta' dalam dus tersebut. Surat itu berisi permohonan maaf dan meminta agar unggahan di media sosial dihapus.
"Intinya dalam surat itu berisikan permohonan maaf telah melakukan pencurian dan mengembalikan barang-barangnya. Pelaku juga memohon agar postingan di media sosial dihapus, lantaran khawatir anak dan istri pelaku merasa malu. Tapi di surat itu seolah ditulis oleh orangtua pelaku. Sedangkan di video yang melakukan itu orang dewasa. Jadi entah itu memang orangtua pelaku yang menulis atau pelaku yang membuat surat seolah dibuat orangtuanya," kata dia.
Dia menambahkan meski sudah dikembalikan proses hukum tetap berlanjut, sebab pihaknya sudah melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak kepolisian.
5. Begal Payudara di Bandung Ditangkap!
Polisi menangkap RG (18), pelaku begal payudara di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Remaja itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi begal payudara yang dilakukan RG terekam oleh kamera CCTV milik warga. Kemudian tak lama videonya pun tersebar di berbagai sosial media.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa mengamankan tersangka.
"Polresta berhasil mengungkap kasus begal payudara yang dilaksanakan pada tanggal 13 September 2023 oleh tersangka. Korban melaporkan pada 15 September 2023 jam 9 pagi. Selang dua jam, pukul 11.00 WIB tersangka bisa kami amankan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Jumat (15/9/2023).
Kusworo mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat RG pulang dari pekerjaannya. Pelaku diketahui sebagai pengantar barang.
Pada saat pulang kerja menuju rumah, ia melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Pihaknya menjelaskan motif yang dilakukan tersangka hanya sekedar iseng. Kemudian perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.
"Dimana perbuatan pertama dan kedua ini tidak dilakukan oleh korbannya. Namun begitu kejadian yang ketiga ini tersangka kami amankan, muncul korban yang kedua yang juga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga kami juga melakukan pemberkasan terhadap korban yang kedua," jelasnya.
Korban dari para tersangka tersebut mayoritas adalah pelajar. Bahkan aksi yang dilakukan tersangka telah dilakukan sejak dua Minggu lalu.
Kusworo menyebutkan, masih akan memerlukan pendalaman terkait kondisi korban. Pihaknya pun akan memeriksa kejiwaan dari tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
(aau/yum)