Gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok kandas di persidangan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan mereka dengan alasan prematur.
Usai kalah di PTUN, para orang tua murid SD Pocin berencana mengajukan banding untuk melawan putusan itu. Mereka kini sedang mempertimbangkan untuk bisa mendapat keadilan dalam perkara yang melibatkan Wali Kota Depok M Idris tersebut.
"Para Penggugat bersama kuasa hukum dari mempertimbangkan untuk melakukan banding," kata pengacara orang tua murid SD Pocin Francine Widjodo saat dihubungi wartawan, Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Francine menilai putusan PTUN Bandung terkait gugatan ini tidak memenuhi keadilan bagi para penggugat. Sebab menurutnya, majelis hakim perlu melihat lebih dalam obyek gugatan yang dilayangkan.
"Intinya, tidak diterimanya gugatan tersebut secara faktual telah menunjukkan bahwa Majelis Hakim PTUN Bandung tidak komprehensif dalam mempertimbangkan ketiga objek gugatan dan dalil-dalil yang diuraikan oleh para penggugat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kandasnya gugatan para orang tua murid terkait rencana penggusuran SDN Pocin 1 menjadi Masjid Raya Depok dibenarkan kuasa hukum mereka, Francine Widjojo. Dalam keterangannya, Francine menyebut PTUN tidak menerima tiga gugatan yang mereka telah layangkan dengan alasan materi gugatannya prematur.
"Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur," katanya dalam siaran pers yang diterima detikJabar, Selasa (12/9/2023).
Padahal menurut Francine, ada tiga gugatan yang mereka layangkan ke PTUN. Di antaranya tentang SK nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, SK nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1, serta tindakan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022.
"Kami orang tua siswa kecewa dengan putusan PTUN Bandung. Yang membuat kita terkejut, putusannya justru semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri. Untuk itu, kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah tanpa direlokasi," ucapnya.
"Kami menyayangkan dan menyampaikan kekecewaan atas putusan ini. Putusan ini menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1," pungkasnya.
(ral/mso)