Upaya perlawanan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok kandas di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan para orang tua SD tersebut terhadap Wali Kota Depok M Idris yang telah dilayangkan pada awal Mei lalu.
Kandasnya gugatan para orang tua murid terkait rencana penggusuran SDN Pocin 1 menjadi Masjid Raya Depok dibenarkan kuasa hukum mereka, Francine Widjojo. Dalam keterangannya, Francine menyebut PTUN tidak menerima tiga gugatan yang mereka telah layangkan dengan alasan materi gugatannya prematur.
"Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur," katanya dalam siaran pers yang diterima detikJabar, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut Francine, ada tiga gugatan yang mereka layangkan ke PTUN. Di antaranya tentang SK nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, SK nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1, serta tindakan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022.
"Kami orang tua siswa kecewa dengan putusan PTUN Bandung. Yang membuat kita terkejut, putusannya justru semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri. Untuk itu, kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah tanpa direlokasi," ucapnya.
Atas putusan tersebut, Franscine dkk berencana mengajukan banding. Ia dan para ortu siswa SD Pocin mengaku kecewa karena putusan PTUN tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia.
"Kami menyayangkan dan menyampaikan kekecewaan atas putusan ini. Putusan ini menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1," tuturnya.
"Tentunya putusan ini akan menjadi preseden buruk. Kami mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan tersebut," pungkasnya.
(ral/iqk)