Sebanyak 102 kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, diuji emisi. Tujuh di antaranya ternyata tak lulus uji emisi dan harus segera diservis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur Ahmad Rifai, mengatakan, sebanyak 102 kendaraan yang diperiksa terdiri 49 mobil bahan bakar bensin, 26 mobil bahan bakar solar, dan 27 motor.
Dari total kendaraan yang diuji itu, sebanyak dua unit mobil dan lima unit motor yang tak lulus uji emisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 95 kendaraan lulus uji emisi, namun ada tujuh kendaraan tak lulus uji emisi," kata Ahmad Rifai, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, kendaraan yang tak lulus uji emisi tersebut langsung diminta untuk diservis agar emisinya sesuai dengan ketentuan.
"Yang tidak lulus uji diharuskan untuk perbaikan atau service dan dilakukan uji emisi ulang," kata dia.
Dia mengatakan pengujian emisi kendaraan dilakukan untuk melihat kalayakan mobil-mobil dinas. Hal itu juga dilakukan untuk mencegah pencemaran udara yang terdampak dari emisi kendaraan.
"Kalau kasar udara kita masih bagus. Tapi jangan sampai diabaikan sampai nanti buruk. Makanya kita cegah melalui uji emisi untuk kendaraan. Dimulai dari kendaraan dinas," tuturnya.
Penguji kendaraan bermotor Dishub Kabupaten Cianjur, Nadira mengungkapkan indikator lulusnya uji emisi dilihat dari tahun pembuatan kendaraan bermotor.
"Untuk kendaraan bensin yang diproduksi di bawah 2007 dan di atas 2007. Kalau yang di atas 2007 ambang batas kadar gas Hidrocarbon (HC) 200 ppm dan Carbonmonoksida (CO) paling tinggi 1,5 persen. Kalau di bawah 2007, maksimal CO-nya 4,5 persen dan HC 1.200 ppm," jelas Nadira.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, selain 102 kendaraan tersebut, seluruh kendaraan dinas di masing-masing OPD juga akan diuji.
"Saya berharap uji emisi yang dilakukan hari ini bisa memperkuat komitmen kita untuk mencapai kualitas udara bersih perkotaan. Diawali dengan kendaraan dinas sebagai contoh kepada warga. Selanjutnya kita agendakan uji emisi untuk kendaraan umum, baru setelahnya ke kendaraan pribadi," kata Herman.
Menurutnya, pemeriksaan baku mutu emisi harus sesuai dengan Permen LHK no 8 tahun 2023. "Bagi yang tidak lulus uji emisi silakan lakukan perawatan rutin kendaraan bermotor dan ikut uji emisi lagi," kata dia.
(dir/dir)