Warga Surabaya, Susanto melakukan pencatutan data pribadi milik dr Anggi Yurikno. Pencatutan tersebut telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun.
Diketahui, dr Anggi Yurikno merupakan seorang dokter di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat (RSU KPBS) dan Puskesmas Warnasari. Dirinya bertugas sebagai dokter poli umum.
Anggi mengatakan pencatutan yang dilakukan Susanto dilakukan saat pandemi COVID-19. Dia menduga proses pencatutan data miliknya tidak disaring oleh pihak rumah sakit PHC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya begitulah kan kalau dari saya, karena dia itu tahun 2020 jadi pada saat pandemi. Jadi ketemu tatap muka tidak ada," ujar Anggi, saat ditemui di Puskesmas Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kamis (14/9/2023).
Pihaknya menjelaskan Susanto mencatut data pribadinya yang berhubungan dengan pekerjaannya. Diantaranya Ijazah, FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, hingga FC ACLS.
"Kan kalau seumpama dicek ijazah, ijazah asli kan emang asli diambil nomer ijazah asli, yang diganti itu cuman foto doang. Jadi kalau dicek pasti asli lah. Karena tidak di cek langsung tatap muka," katanya.
Anggi mengungkapkan saat ini telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Kabupaten Bandung. Kata dia, tidak mungkin Susanto bisa mendaftarkan sebagai anggota IDI di kotanya.
"Enggak mungkin karena daftar IDI itu kita masing-masing daerah, jadi saya sudah terdaftar di IDI Kabupaten Bandung. Jadi enggak mungkin lagi dia ngirim dari IDI kabupaten lain yang atas nama saya," jelasnya.
Dia mengaku telah memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) pada tahun 2022. Sehingga surat tersebut telah teregistrasi atas nama dirinya.
"Biasanya per-lima tahun sekali, saya terakhir perpanjangan itu tahun 2022 surat tanggal registrasi. Jadi seperti legalitas kita sebagai dokter dan kebetulan pas yang dipakai ya tuh yang dia pake jadi wajib perpanjang, nah itu yang membuat RS PHC nya ragu," ungkapnya.
Anggi menambahkan STR tersebut diurus secara Nasional oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Maka menurutnya surat tersebut seharusnya tidak bisa dipalsukan.
"Jadi perpanjangan STR itu nasional dari KKI. Seharusnya enggak mungkin enggak ketahuan, karena kita kalau mau ngurusin ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dulu, dari IDI mengkonfirmasi semua berkas kita yang termasuk semua yang udah kita lakukan selama 5 tahun itu nanti dilaporkan ke IDI dan IDI yang mengirimkannya ke KKI,'' pungkasnya.
(yum/yum)