Warga Cimahi yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng Diburu Petugas!

Warga Cimahi yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng Diburu Petugas!

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 07 Sep 2023 19:15 WIB
Tangkapan layar video viral warga Cimahi buang tumpukan sampah ke sungai.
Tangkapan layar video viral warga Cimahi buang tumpukan sampah ke sungai. (Foto: Istimewa)
Cimahi -

Pemerintah Kota Cimahi menerjunkan tim untuk memburu oknum warga yang tertangkap basah membuang sampah dari gerobak ke aliran Sungai Citopeng di perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung.

Dalam video yang beredar di media sosial, nampak oknum warga itu membuang sampah yang diangkut menggunakan gerobak. Sampah-sampah itu sudah dibungkus dalam plastik keresek.

"Sekarang sedang diturunkan tim yang dipimpin Kasi Sidik Lidik Satpol PP untuk menelusuri, mencari informasi, dan menangkap pelaku pembuangan sampah tersebut," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi detikJabar, Kamis (7/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ranto mengatakan, jika tertangkap, pihaknya akan meminta keterangan terhadap oknum warga tersebut. Besar kemungkinan, oknum warga itu juga bakal dijatuhi sanksi sesuai Perda Kota Cimahi.

"Dan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan sampah sembarangan itu diminta untuk dibawa ke meja hijau untuk disidang tipiringkan," tutur Ranto.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga bakal meminta keterangan terhadap warga di sekitar lokasi pembuangan sampah sembarangan itu, mengingat terjadi pembiaran atas aksi tak terpuji tersebut.

"Semua informasi akan dijadikan sebagai alat untuk penelusuran kejadian lebih lanjut termasuk untuk warga yang dianggap memfasilitasi pembuangan sampah itu," ucap Ranto.

Selain untuk pembuangan sampah ke sungai itu, pihaknya juga sedang menjadwalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di titik lainnya.

"Untuk waktu pelaksanaan OTT dengan cara operasi gabungan, sedang disusun jadwalnya dan untuk jadwal sidangnya akan dikomunikasikan dengan pihak terkait," kata Ranto.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan pelaku buang sampah sembarangan bisa dijerat sanksi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Paling berat pelaku bakal dikenai sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara

"Kami akan terapkan Perda pada pelakunya. Sekarang tidak akan ada toleransi lagi dan tindakannya akan represif sesuai aturan," kata Chanifah

(mso/mso)


Hide Ads