Rektor Unpad Beri Tanggapan Soal Mahasiswa Tidak Wajib Susun Skripsi

Rektor Unpad Beri Tanggapan Soal Mahasiswa Tidak Wajib Susun Skripsi

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 05 Sep 2023 11:30 WIB
Rektor Unpad terpilih Rina Indiastuti
Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti (Foto: Mukhlis Dinillah)
Bandung -

Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti memberikan tanggapan terkait mahasiswa tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi salah satunya menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir. Pada Pasal 18-20 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis. Kebijakan ini menuai beragam perspektif di publik.

Rina mengatakan, secara substantif Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan kebijakan yang sudah dilaksanakan Unpad untuk jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan akademik yang sudah Unpad jalankan substansinya tidak bertentangan dengan Permendikbudristek tersebut, jadi (kebijakannya) tetap jalan," kata Rina dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (5/9/2023).

Rina mengungkapkan, Unpad tengah melakukan harmonisasi peraturan akademik berkaitan syarat kelulusan di jenjang Sarjana, Sarjana Terapan dan Pascasarjana.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dilakukan pihaknya, agar tidak ada poin-poin yang berlawanan dengan peraturan menteri yang baru. Menurut Rina, beberapa poin di kebijakan yang ada sudah sejalan, terutama dalam hal alternatif bentuk tugas akhir untuk jenjang Sarjana.

Selain itu, jauh sebelum aturan baru dikeluarkan Kemendikbudristek Unpad sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Rektor Unpad Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad, serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Pascasarjana dan Spesialis di Lingkungan Unpad.

"Pada dua peraturan tersebut, Unpad menetapkan penulisan tugas akhir untuk program Sarjana, Sarjana Terapan dan Profesi dapat berbentuk skripsi, memorandum hukum, studi kasus (untuk Fakultas Hukum), serta artikel pada jurnal nasional/internasional/prosiding seminar internasional," ungkapnya.

Sementara penulisan tugas akhir untuk program Pascasarjana dan Spesialis bisa berbentuk tesis/disertasi, artikel pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi, atau buku.

"Khusus mengenai kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan, saat ini Unpad sedang merampungkan peraturannya. Namun pada dasarnya, Unpad tetap mendorong mahasiswanya untuk tetap membuat karya ilmiah yang dipublikasikan secara internasional. Lebih lanjut Rektor mengatakan, kebijakan untuk Program Doktor juga demikian," jelasnya.

Mahasiswa Doktoral Unpad tetap didorong memublikasikan luaran berupa artikel ilmiah pada jurnal bereputasi di samping membuat disertasi.

"Akan tetapi, apabila ada bidang penelitian ilmu tertentu memilih bentuk publikasi lain yang lebih relevan di luar artikel jurnal ilmiah, diperbolehkan," pungkas Rektor.




(wip/tey)


Hide Ads