Cara Mengatur Sampah Kala Pengangkutan Masih Terbatas

Cara Mengatur Sampah Kala Pengangkutan Masih Terbatas

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 05 Sep 2023 05:00 WIB
Ilustrasi Sampah Belanja Online
Ilustrasi memilah sampah (Foto: Dok. Shutterstock)
Bandung -

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sudah mulai beroperasi, meskipun pengangkutannya pun masih terbatas. Warga Bandung Raya pun dihimbau agar bisa mulai memisahkan sampah organik dan anorganik. Tapi, bagaimana caranya mengatur sampah yang sudah terlanjur tercampur dan masih berada di lingkungan rumah?

Pemkot Bandung mengimbau agar masyarakat tak membuang sampah di tepi jalan. Sampah tercampur dilarang keluar dari rumah/persil rumah.

Jika memang masih ada rumah tangga yang menghasilkan sampah tercampur, maka harus disimpan di dalam kantong plastik besar dan ditutup rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapkan wadah besar dan tertutup dengan volume wadah minimal 500 Liter agar sampah bisa terkumpul lebih banyak dan waktu penyimpanan lebih lama, seperti ember atau kontainer tertutup.

Pastikan tempat tersebut tidak terkena hujan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Supaya tidak mengundang lalat dan menimbulkan bau, simpan sampah di pekarangan.

ADVERTISEMENT

Jika rumah tak punya pekarangan, bisa konsultasikan dengan lingkungan tempat tinggal sebagai berikut, seperti himbauan resmi dari Pemkot Bandung:

1. Sepakati bersama antar warga di RT masing-masing, untuk menetapkan beberapa lokasi penyimpanan sementara.

2. Lakukan pengawasan bersama agar sampah tidak berserakan.

Jika sampah di pekarangan rumah sudah teratasi, bisa lakukan pemilahan sampah di rumah masing-masing dengan menyiapkan wadah tersendiri untuk 3 jenis sampah:

-Sampah sisa makanan dan dedaunan

-Sampah yang laku dijual seperti botol plastik bekas

-Sampah residu seperti mika bekas, tas plastik, plastik kemasan makanan, dan lainnya

Tempatkan sampah sesuai jenis dan wadahnya, sehingga sampah tidak sempat tercampur. Masyarakat dapat mengakses panduan pemilihan dan pengolahan sampah organik melalui tautan berikut ini: https://bit.ly/PanduanPilahdanOlah.

Selain itu, lakukan penanganan sampah yang sudah terpilah. Sampah sisa makanan dan dedaunan diolah di masing-masing persil dan wilayahnya. Pengolahan sampah sisa makanan dan dedaunan dapat dilakukan dengan:

1. Pengolahan rumah tangga menggunakan home composting seperti takakura, kang empos (karung ember kompos) dan lubang biopori.

2. Pengolahan di kawasan menggunakan bata terawang, rumah daun dan open windrow.

Untuk rumah tanpa pekarangan, dapat diolah ke Lokasi Pengolahan Sampah Organik yang telah ditetapkan oleh kelurahan atau bekerja sama dengan pihak ketiga (pemberi jasa layanan olah sampah organik).

Sementara itu, untuk sampah yang laku dijual dikumpulkan oleh petugas pengumpul sampah dan atau diserahkan ke Bank Sampah atau pengepul.

Sedangkan, sampah lainnya (residu), untuk sementara dipadatkan dalam wadah karung di dalam persil rumah.

Terakhir, lakukan pengurangan timbulan sampah dengan hindari penggunaan produk atau kemasan sekali pakai. Gunakan produk atau kemasan yang dapat diguna ulang termasuk dalam penyediaan dan penyajian jamuan kegiatan.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads