Melihat Lokasi Pembuangan Mayat Pelaku Narkoba yang Dianiaya Polisi

Kabupaten Bandung Barat

Melihat Lokasi Pembuangan Mayat Pelaku Narkoba yang Dianiaya Polisi

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 31 Agu 2023 14:10 WIB
Lokasi Penemuan Mayat DK di Jurang Jalan Raya Purwakarta-Padalarang
Lokasi Penemuan Mayat DK di Jurang Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

DK (38), seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba dianiaya hingga tewas oleh sekelompok oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro.

Mayat DK ditemukan di sebuah jurang di tepi Jalan Raya Purwakarta tepatnya di RT 01/01, Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin 24 Juli 2023.

Saat itu, mayat DK ditemukan oleh seorang sopir truk yang sedang melintas. Sopir itu kemudian berhenti di tepi jalan untuk buang air. Tak disangka, saat hendak buat air kecil itulah ia melihat sesosok mayat di atas sepeda motor di jurang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang sopir langsung melaporkan penemuan sesosok mayat itu ke pihak kepolisian. Sementara ia langsung melaju lagi tanpa tahu kemana tujuannya. Tak berselang lama, warga setempat berdatangan ke lokasi kejadian.

Saat itu, pihak kepolisian menduga kalau mayat DK yang ditemukan tanpa identitas merupakan korban kecelakaan. Bukan tanpa sebab, karena saat ditemukan mayat DK ada di atas sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

"Identitas tidak ditemukan. Barang-barang korban tidak ditemukan. Kami hanya menemukan sepeda motornya saja. Jadi korban masuk (jurang) bersama sepeda motornya," kata Kapolsek Cipatat, AKP Kusmawan kepada detikJabar beberapa waktu lalu.

Dugaan DK merupakan korban kecelakaan, melihat lokasi mayatnya ditemukan. Jurang itu berada tepat di belokan yang posisinya cukup tajam. Namun di sisi kiri dan kanannya tak ada rumah warga. Hanya ada rumah makan, itu pun jaraknya cukup jauh sekitar 300 meter.

"Untuk sementara kita duga ini laka tunggal. Dugaan itu karena ini belokan dan medannya lurus dan pengemudi lost control," ucapnya.

Beralih ke kasusnya, Polda Metro telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari sembilan oknum yang diduga terlibat. Tujuh oknum itu yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP, yang merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal berlapis hingga terancam dipecat dari institusi Polri.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan para pelaku juga melanggar kode etik profesi Polri. Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Nursyah Putra, dikutip dari detikNews, Sabtu (29/7/2023).

Tujuh oknum polisi tersebut juga diproses secara pidana. Sementara itu, satu lainnya dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya untuk diproses secara etik.

"Untuk tujuh orang pidana pasti terancam pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam, akan didalami kembali perannya," imbuhnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads