Cellica Nurrachadiana mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Karawang usai memutuskan maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat.
Dia diketahui telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), nomor urut 2 partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII. Cellica mengakui pengunduran dirinya sudah diajukan sejak jauh hari ke DPRD Karawang maupun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pengunduran diri ini ya kan, secara administrasi sistem dan aturan memang harus mengundurkan diri. Termasuk kemarin diajukan kepada DPRD surat pengunduran diri aku ke Kemendagri juga sudah di jauh hari," kata Cellica usai rapat di Kantor Bupati Karawang, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunduran diri itu dilakukan Cellica untuk memuluskan langkahnya menuju Senayan atau sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif. "Saya sudah sampaikan juga di Paripurna, keputusan ini berdasarkan pertimbangan istikharah, memang hasil pemikiran kami dan saya memutuskan maju di Pemilihan Legislatif 2024," kata dia.
Setelah melakukan proses paripurna, pengajuan pengunduran diri Cellica diterima. Dia kini tinggal menunggu surat keputusan resmi pengunduran dirinya dari Kemendagri.
"Nanti kita sampaikan juga ke Pak Mendagri, tetap saja nanti keputusan resminya kan tetap dari beliau," ungkapnya.
Cellica mengungkap meski dirinya sudah tidak lagi menjadi bupati, dia akan tetap tinggal di Karawang. "Aku nggak tinggal di Bandung, apa lagi di Jakarta, pasti tetap di Karawang, kan aku orang Karawang dan sudah jatuh hati sama Karawang. Doain yah mudah-mudahan dengan keputusan ini pembangunan di Karawang bisa berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan pengumuman pengunduran diri itu dilaksanakan dalam sidang resmi yakni rapat paripurna pada Rabu (30/8/2023) kemarin.
"Sudah kemarin, yang bersangkutan (Cellica) mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif. Tentunya hal itu kami tindaklanjuti," ujar Budianto, saat dihubungi detikJabar, Kamis (31/8/2023).
Kendati demikian, kata Budianto, diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana sebagai bupati, tetap ada di tangan Menteri Dalam Negeri.
"Kita (DPRD) hanya mengumumkan kepada masyarakat dan anggota legislatif bahwa, Cellica ingin mundur sebagai Bupati Karawang. Keputusan nya kan tetap di tangan menteri," katanya.
Secara aturan, kata Budianto, pengunduran diri mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi calon legislatif wajib mundur dari jabatannya.
"Sesuai aturan tersebut, Cellica harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya dari pejabat yang berwenang kepada Parpol ketika melakukan pengajuan bakal calon," kata dia.
"Nanti resminya (mundur dari jabatan Bupati), kemungkinan pada hari terakhir pencermatan di DCT. Sementara jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2024," pungkasnya.