Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat gebrakan dengan mengeluarkan aturan baru mengenai skripsi bagi mahasiswa. Lewat aturan barunya, mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diharuskan untuk membuat skripsi.
Keputusan itu dikeluarkan melalui aturan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam aturan itu mahasiswa tidak lagi wajib skripsi apabila prodi yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain dan sejenisnya.
Sejumlah kampus di Jawa Barat merespons aturan Kemendikbudristek tersebut. Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengaku, IPB mendukung kebijakan tersebut. Bahkan sejak 2019 IPB juga menerapkan opsi bagi mahasiswa yang ingin lulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IPB mendukung kebijakan tersebut karena cocok dengan apa yang selama ini dijalankan di IPB. Kebijakan ini memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk mengatur sendiri kegiatan akademik," kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
"Di IPB kebijakan tersebut sudah dijalankan sejak 2019. Namun tugas akhir tetap ada baik untuk business plan, laporan project lapangan atau riset," ujarnya.
Dukungan juga dilontarkan Rektor Universitas Majalengka Indra Adi Budiman. Meski tidak diharuskan membuat skripsi, namun mahasiswa harus mengerjakan karya tulis ilmiah untuk syarat kelulusan
"Bagi saya tidak masalah mahasiswa tidak bikin skripsi. Mahasiswa tetap harus bikin karya tulis, artikel dan lain-lain," kata Indra.
Sementara Universitas Padjajaran (Unpad), masih mengkaji terkait aturan tersebut. Humas Unpad Dendi Supriadi mengatakan, secepatnya Unpad akan memberikan tanggapan lengkap terkait hal itu.
"Tanggapan resmi dari Unpad akan dikeluarkan Jumat sore. Saat ini sedang dirumuskan dulu dengan semua fakultas," kata Dendi via pesan singkat, Rabu (30/8/2023).
Meski demikian, Dendi menilai, jika mencermati statemen Nadiem, bukan berarti mahasiswa terbebas dari syarat kelulusan. Mahasiswa kata dia tetap harus membuat tugas akhir.
"Tapi skema 'tugas akhir' tidak harus berbentuk skripsi. Bisa dalam bentuk produk karya atau hasil project khusus atau bentuk lain yang setara effortnya dengan evaluasi hasil pembelajaran," ungkapnya.
"Dan itu bukan hal yang baru untuk Unpad, yang telah memberlakukan hal tersebut sejak beberapa waktu yang lalu," tambahnya.
Terpisah, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten M Samsuri meminta kampus-kampus di Jabar untuk segera melakukan penyesuaian terkait dengan aturan Nadiem itu.
"Ya kan sudah disosialisasikan dan akan dilakukan kepada masyarakat Jabar. Nanti kita akan sampaikan di setiap forum. (Untuk) kampus tentu silakan melakukan penyesuaian," ujar Samsuri.