Sebanyak lima warga negara asing (WNA) dideportasi dari Kota Sukabumi sejak Januari hingga Agustus 2023. Mereka diketahui melanggar Undang-undang Keimigrasian mulai dari menyalahi aturan tinggal hingga tak memiliki izin.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar Yayan Indriana. Dia mengatakan, kelima WNA itu berasal dari Malaysia, Bangladesh dan Republik Rakyat Cina (RRC).
"Untuk yang ditindak di wilayah ini ada lima, mereka dideportasi karena telah menyalahi UU keimigrasian dan sekarang sedang dalam proses pro justitia, warga Bangladesh sudah inkrah, dia memang tidak bisa menunjukkan izin tinggal," kata Yayan di Kota Sukabumi, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayan mengakui ada banyak celah yang meloloskan WNA masuk ke dalam negeri. Mereka rata-rata membawa kepentingan pribadi hingga melakukan tindak pidana.
"Celahnya banyak sekali, tumpang tindih kepentingan mereka menyalahgunakan izin tinggal, kerja, mereka melakukan penyalahgunaan yang memang diisukan ada radikalisme, human trafficking, illegal logging, ini yang diawasi oleh kita," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah memfokuskan WNA yang masuk ke dalam negeri khususnya ke Kota Sukabumi adalah WNA yang memberikan manfaat. "Kita ingin mereka sebagai investor agar mereka bisa melakukan upaya pemulihan ekonomi di daerah khususnya, umumnya nasional itu yang kita harapkan," sambungnya.
Guna memperketat pengawasan WNA, pihaknya pun membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Beberapa unsur pemerintah hingga aparat penegak hukum terlibat langsung dalam tim tersebut.
"Ini dalam upaya bagaimana kita bisa mendapatkan informasi, juga bagaimana cara pengawasan orang asing yang ada di wilayah Sukabumi. Bagi warga negara asing yang tidak bisa memberikan manfaat kita pulangkan saja," katanya.
"Maka kemudian juga untuk pengawasan asing ini tidak bisa dilaksanakan oleh kantor imigrasi saja tapi juga harus ada dinas lain yang bisa menangani ini, kepolisian, TNI, kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja hingga Disdukcapil," tambah Yayan.
300 Parpor Digagalkan
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyoroti terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kurun waktu 2023, imigrasi telah menggagalkan kurang lebih sebanyak 300 orang yang ingin membuat paspor dan terindikasi TPPO.
"Penolakan banyak, sudah ada 300 orang kita tolak dalam pembuatan paspor, periode sampai dengan bulan Agustus ini," ujar Yayan.
Menurutnya, imigrasi sudah menyaring warga masyarakat yang akan membuat paspor. Pertama saat pembuatan paspor akan dilakukan profiling, mencari tahu latar belakang warga yang membuat paspor.
"Tidak semua pada saat pembuatan paspor itu kita berikan, ada profiling, gesturing, ketika ada Warga Negara Indonesia yang bikin paspor kemudian terindikasi akan menjadi korban TPPO dalam hal ini pekerja migran non prosedural, kita tolak," ucapnya.
"Kemudian ada beberapa orang yang memang sudah ada paspor karena ketika diwawancara bonafit, tapi ketika diinterview di bandara dia ada indikasi menjadi TPPO, itu juga akan ditolak dan digagalkan," ungkapnya.
Yayan mengimbau agar warga semakin waspada terkait indikasi TPPO dan gunakan paspor sesuai dengan tujuan. "Perlu kehati-harian jangan sampai tergoda iming-iming mendapat bekerja ke luar negeri, justru akan jadi korban, jadi harus hati-hati," tutupnya.