Usai masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat berakhir, Setiawan Wangsaatmaja kini mengemban amanah sebagai Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
Adapun prosesi pemberhentian dan pengangkatan dipimpin langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
"Alhamdulillah, hari Jumat, 25 Agustus 2023 ini di Aula Barat Gedung Sate, kami melantik dan mengambil sumpah janji PNS dalam Jabatan Pak Setiawan sebagai Fungsional Ahli Utama," ungkap Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan dengan ditetapkannya Setiawan ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama maka masa dinasnya akan bertambah hingga usia 65 tahun.
"Kemudian akan saya Plh-kan sampai menunggu seleksi atau arahan dari Kemendagri terkait sekda," ucapnya.
"Maka di Jawa Barat ada kemungkinan Pj. (Gubernur) baru, sekda baru, apapun itu Jabar sudah sangat baik dengan 549 perubahan, itu menjadi catatan bagaimana kita berinteraksi," tambahnya.
Sementara itu, Setiawan menyampaikan proses yang akan ditempuh calon sekda definitif. Menurutnya, Jawa Barat sudah menerapkan sistem merit yang baik sehingga tidak ada kewajiban untuk membuka seleksi.
Meski demikian, kata Setiawan, tetap terdapat panitia seleksi untuk menginventarisir calon-calon sekda secara internal. Ia pun berharap proses penetapan Sekda Jabar secara definitif dapat dilakukan secepatnya.
"Rencananya ada 10 besar di kita dulu, lalu ada proses wawancara dan lain sebagainya, nanti akan terpilih tiga dan dikirimkan ke presiden," pungkas Setiawan.
(prf/ega)