Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya didatangi warga pada Senin (21/8/2023). Warga mengklarifikasi tentang namanya yang terdaftar dalam data calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif.
Mereka adalah Dedi Supriadi dan Iceu Megawati. Keduanya digadang-gadang menjadi bakal calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, namun ternyata saat diumumkan nama keduanya tak tercantum.
"Saya tahun 2022 itu ikut daftar jadi bacaleg PDI Perjuangan. Tetapi pada perjalananya tidak ada permintaan perbaikan untuk syarat-syarat pencalonan. Saya pikir saya sudah clear. Tahunya pas DCS keluar nama saya enggak ada. Makanya saya ke KPU. Ternyata saya tidak didaftarkan oleh partai, ada apa ini?," ujar Dedi di kantor Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga turut melaporkan adanya bakal calon legislatif yang diduga masih berstatus ASN Aktif masuk dalam DCS.
"Kami juga datangi Bawaslu untuk melaporkan adanya Bacaleg yang masuk DCS tapi masih aktif sebagai ASN kalau tidak salah dia camat," ujar Dedi.
Sementara itu Iceu Megawati, mengaku sudah mendaftarkan diri dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai bacaleg. Namun saat diumumkan namanya tak tercantum dalam DCS.
"Saya awalnya bukan mencalonkan tapi dicalonkan dan didaftarkan untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tapi apa yang terjadi, setelah saya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, pas pengumuman DCS nama saya hilang," kata Iceu di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin sore (21/8/23).
Pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan pihaknya hanya melakukan proses administrasi bakal calon anggota legislatif. Partai politik lah yang berwenang mendaftarkan para bacaleg ini.
"Jadi KPU itu dalam hal pendaftaran itu pasif jadi itu ranah partai, mendaftarkan atau tidak. Tapi kami apresiasi masyarakat yang datang pada kami untuk melaporkan hal itu. Kami sarankan juga konfirmasi ke partainya," kata Zamzam Zamaludin, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya di kantornya.
Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya menyebut, pendaftaran calon anggota legislatif sepenuhnya menjadi mekanisme partai.
"Yah kalau urusan pendaftaran bacaleg jadi mekanisme partai itu, kewenangan partai," kata Aep Syarifudin, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya.
(yum/yum)