Sebanyak 172 Bakal Calon Anggota Legislatif di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dinyatakan gugur dalam pencalonan. Mereka tidak mengajukan perbaikan dokumen pencalonan hingga 9 Juli 2023.
"Jadi sisanya sebanyak 172 bacaleg tidak menyerahkan dan dinyatakan gugur dari bacaleg. Terdapat juga dua Partai tidak lakukan perbaikan, yakni PKN dan Garuda. Pada hari terakhir pengajuan perbaikan tersebut sudah datang 15 Partai Politik, kecuali dua itu," kata Jajang Jamaludin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (11/7/23).
Jajang menjelaskan, dari jumlah Bacaleg yang melakukan pendaftaran di awal sebanyak 767 bacaleg. Sementara yang mengajukan berkas perbaikan sebanyak sebanyak 595 bacaleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sisanya sebanyak 172 bacaleg tidak menyerahkan dan dinyatakan gugur dari bacaleg oleh KPU. Mereka secara otomatis tidak bisa lagi menyusul untuk diperbaiki karena waktu perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sudah habis," ucap Jajang.
Sementara itu, ke 595 bacaleg yang ajukan berkas perbaikan akan diverifikasi kembali. Hal itu untuk mengecek kelengkapan berkas pendaftaran yang sudah dilakukan perbaikan itu.
"Untuk hasilnya nanti bukan Belum Memenuhi Syarat (BMS) lagi, melainkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Begitu juga nantinya bila ada yang ganda akan ada langkah-langkah verifikasi kembali," katanya.
Untuk tahap verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut akan berlangsung hingga tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 mendatang.
"Tentu hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada seluruh partai politik. Sebelum nanti penetapan DCS tentunya masih ada ruang untuk Parpol melakukan pencermatan. Bahkan, hingga pergantian bakal calon hingga ganti dapil (daerah pemilihan) dan nomor urut," Jelas Jajang.
(mso/mso)