RSHS Buka Suara soal Teguran Kemenkes Terkait Bullying PPDS

RSHS Buka Suara soal Teguran Kemenkes Terkait Bullying PPDS

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 19 Agu 2023 18:00 WIB
RSHS Bandung
RSHS Bandung (Foto: Muklis Dinillah)
Bandung -

RSUP Hasan Sadikin menjadi satu dari tiga rumah sakit pemerintah yang mendapat teguran keras dari Kementerian Kesehatan karena laporan kasus bullying semasa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

RSUP Hasan Sadikin buka suara terkait teguran keras dari Kemenkes itu. Plt Direktur Utama RSHS Yana Akhmad mengatakan jika pihaknya sudah menerima surat teguran tersebut dan berjanji bakal menindaklanjuti.

"Iya betul, kami telah menerima surat teguran tertulis dan beberapa hal yang harus kami tindaklanjuti terkait kasus penanganan perundungan dan juga langkah-langkah tindak lanjut yang harus kami lakukan dalam pencegahan perundungan," kata Yana saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat, Sabtu (19/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat teguran itu, Kemenkes memberi tenggat waktu tiga hari untuk rumah sakit meneruskan penindakan hasil investigasi kasus perundungan yang diungkap Inspektur Jenderal Kemenkes drg Murti Utami.

Bila dalam tiga hari tidak ada perbaikan dan tindak lanjut yang dilakukan rumah sakit, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya, sanksi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa diberikan.

ADVERTISEMENT

"Hal tersebut telah kami lakukan," ujarnya.

Dia pun menjelaskan terkait apa yang dilakukan RSUP Hasan Sadikin untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Menurutnya beberapa langkah-langkah telah dilakukan yang diantaranya adalah membina pelaku bullying.

"Penyampaian sanksi kepada peserta didik terkait perundungan, melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, penyusunan pedoman, kolaborasi dengan FK dalam pengawasan proses pembelajaran," jelasnya.

"Dalam hal-hal lebih teknis, pembentukan tim penangan perundungan dan penyusunan pedoman pencegahan dan penanganan perundungan, serta membuka akses pelaporan kasus perundungan," tutup Yana.

(bba/iqk)


Hide Ads