17.016 Napi di Jabar Dapat Remisi, 192 Diantaranya Bebas

17.016 Napi di Jabar Dapat Remisi, 192 Diantaranya Bebas

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 17 Agu 2023 22:00 WIB
Di Jawa Barat, tercatat sebanyak 17.016 narapidana dan anak binaan mendapat remisi umum 17 Agustus 2023. Dari jumlah itu, 291 diantaranya mendapat remisi bebas langsung.
17.016 Napi di Jabar Dapat Remisi, 192 Diantaranya Bebas (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 RI. Di Jawa Barat, tercatat sebanyak 17.016 narapidana dan anak binaan mendapat remisi umum 17 Agustus 2023. Dari jumlah itu, 291 diantaranya mendapat remisi bebas langsung.

Dari total 17.016 narapidana itu, sebanyak 16.725 diantaranya mendapat remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana dan 291 narapidana mendapat remisi umum II atau bebas langsung di 17 Agustus ini.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan surat Dirjen Permasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04-998 tentang pelaksanaan pemberian remisi umum 17 Agustus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekapitulasi Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, remisi umum I 16.725 orang, remisi umum II 291 orang. Jumlah total 17.016 orang," kata Andika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Bandung, Kamis (17/8/2023).

Andika menerangkan, pemberian remisi tersebut dilakukan berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem database pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

Remisi sendiri diberikan dengan besaran berbeda mulai dari 1 hingga 6 bulan tergantung masa tahanan yang sudah dijalani.

Adapun rinciannya yakni remisi umum I 1 bulan 2.710, 2 bulan 3.251, 3 bulan 4.758, 4 bulan 4.197, 5 bulan 1.363, 6 bulan 446. Kemudian remisi umum II 1 bulan 32, 2 bulan 47, 3 bulan 93, 4 bulan 43, 5 bulan 62 dan 6 bulan 11.

"Remisi yang diberikan juga kepada narapidana yang berhak, yaitu berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan jika, hari kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi momen bahagia bagi seluruh masyarakat, termasuk narapidana.

"Saya merasa bahagia di sini memberikan kebahagiaan kepada orang lain dimana mereka yang mendapat remisi ini bahagia, ada yang keluar ada yang ringan tahanan," ucap Uu.

Menurutnya narapidana di LPKA Kelas II A Bandung mampu membuktikan keinginan untuk berubah ke pribadi yang baik. Hal itu dilihat dari berbagai kegiatan yang dilakukan mulai dari membuat aneka kerajinan dan kegiatan lainnya.

"Kemudian saya berharap kepada warga binaan yang bebas untuk tidak minder dan apa yang diterima di sini dilaksanakan, terutama moral dan akhlak. Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama dan hukum," tegasnya.

"Jangan minder karena pernah menjadi narapidana dan berpikir negatif, akhirnya melaksanakan kegiatan melawan hukum lagi," imbuhnya.

Uu juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengucilkan mereka yang pernah menjadi narapidana. Sebab menurutnya, setiap manusia tidak terlepas dari kesalahan.

"Saya minta masyarakat untuk menerima mereka, mereka warga biasa kalaupun ada kesalahan. Manusia tempatnya salah dan khilaf, yang penting ada perubahan," tutup Uu.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads