Temukan Banyak Parpol Curi Start Kampanye, KPID Jabar Lakukan Langkah Ini

Temukan Banyak Parpol Curi Start Kampanye, KPID Jabar Lakukan Langkah Ini

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 17 Agu 2023 03:31 WIB
KPID Jabar.
KPID Jabar (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan banyak partai politik (parpol) yang mencuri start untuk melakukan kampanye lewat lembaga siaran. Karena itu, KPID menggandeng KPU dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan jelang Pemilu 2024.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan, bersama dua lembaga penyelenggara Pemilu itu, KPID membentuk gugus tugas yang bertugas melakukan pengawasan secara masif kepada peserta Pemilu.

"Ini inisiasi KPID untuk bertemu penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu terkait permasalahan Pemilu yang ada di lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, sekaligus di media sosial," kata Adiyana dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami diminta Pak Gubernur untuk mengawasi media yang berbasis internet," imbuhnya.

Adiyana menuturkan, KPID Jabar menemukan banyak parpol yang menggunakan lembaga siaran untuk melakukan kampanye meski belum waktunya. Hal itu didapat KPID dari aduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Padahal dia menegaskan, dalam Undang-undang Penyiaran dan P3SPS Pasal 50 dan 71, lembaga siaran wajib tidak partisan serta menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

"Banyak aduan masyarakat yang kemudian masuk ke kami tentang maraknya parpol yang kemudian itu menggunakan lembaga penyiaran untuk melakukan kampanye," ungkapnya.

KPID juga membahas indeks kerawanan pemilu di Jabar. Jabar diketahui menempati urutan ketiga daerah paling rawan se-Indonesia dengan persentase 77,04%. Karena itu, dirinya meminta agar lembaga siaran untuk tidak menambah indeks tersebut dengan tidak mengutamakan kepentingan publik.

"Kalau lembaga penyiaran dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menggiring kognisi politik masyarakat ini menjadi bahaya," ujarnya.

Lebih lanjut, Adiyana menyebutkan jika pihaknya juga bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran untuk melakukan penelitian terkait dengan pemanfaatan lembaga siaran dalam pemilu.

Hasilnya 50 persen lembaga penyiaran disponsori peserta pemilu, serta berpihak kepada peserta pemilu,sehingga keberimbangan dan proporsional lembaga siaran sangat tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Sehingga dengan temuan-temuan tersebut penting bagi KPID untuk bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama melakukan pengawasan kepada lembaga siaran dan secepatnya dibentuk gugus tugas

"Sehingga bagi kami KPID Jabar tiga institusi ini harus duduk Bersama untuk berpikir bagaimana apa yang kemudian bisa kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat menjelang pemilu ini," pungkasnya.

(bba/mso)


Hide Ads