Debt collector alias penagih utang atau mata elang belakangan meresahkan warga Kota Cimahi. Mereka kerap mengambil sepeda motor warga yang berutang secara tiba-tiba di jalan raya.
Tak jarang mereka kerap berselisih paham dengan pemilik kendaraan bermotor karena tak jarang mereka salah sasaran lantaran motor yang hendak ditarik ternyata sudah lunas.
Hal itu membuat pihak kepolisian bergerak mendatangi tempat mangkal para debt collector alias mata elang yang bergerak secara bergerombol agar mengintimidasi para pemilik kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami merazia langsung debt collector di Jalan Lurah karena meresahkan masyarakat, kemudian mereka langsung diberikan pembinaan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Aldi mengatakan selama ini masyarakat di Kota Cimahi dan Bandung Barat kerap mengadukan aksi semena-mena debt collector tersebut.
"Jadi kadang masyarakat ini motornya tidak nunggak, tapi tetap dihentikan oleh debt collector ini. Dan mereka ini tidak mau dengar penjelasan warga," tutur Aldi.
Aldi sendiri sempat memanggil para pimpinan debt collector dan leasing yang beroperasi di Cimahi dan Bandung Barat. Pihaknya meminta agar cara penarikan motor penunggak bisa dilakukan lebih humanis.
"Apabila ada kaitan kreditur dan debitur kami sarankan untuk diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa disampaikan kepada RT/RW di rumah warga yang menunggak ini," kata Aldi.
Menurutnya, cara seperti itu perlu dilakukan karena lebih halus dan sopan ketimbang menarik sepeda motor di jalan raya. Sebab, aksi tersebut bisa mengganggu secara psikologis masyarakat yang mengendarai motor.
"Ini kan pasti menganggu secara psikis orang yang diberhentikan. Jadi saya tekankan debt collector datangi saja ke rumah jika ada yang nunggak atau akan kami tindak jika melanggar lagi," kata Aldi.
(dir/dir)