IPDN Kecam Aksi Penganiayaan Kabid BKD Lampung ke Bawahan

IPDN Kecam Aksi Penganiayaan Kabid BKD Lampung ke Bawahan

Nur Azis - detikJabar
Jumat, 11 Agu 2023 22:28 WIB
Eks Kabid di BKD Provinsi Lampung yang menganiaya bawahan diperiksa polisi
Eks Kabid di BKD Provinsi Lampung yang menganiaya bawahan diperiksa polisi (Foto: Tommy Saputra)
Sumedang -

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengutuk keras atas penganiayaan yang dilakukan oleh Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung DRZ kepada korban bernama AF.

Sebelumnya, AF, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang juga alumni IPDN, dilarikan ke rumah sakit. Dia diduga dianiaya atasannya yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung. Dilansir detikSumbagsel, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam. Korban dianiaya oleh DRZ.

"IPDN mengutuk keras tindakan oknum PNS itu. Pertama dia sudah mencederai selaku PNS yang memperlakukan anak buahnya dengan tidak bermoral," ujar Kepala Biro Administrasi Kerja Sama dan Hukum IPDN, Arief M. Edie saat dihubungi detikJabar, Jumat (11/8/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief pun berharap kepada aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dan menindak tegas atas tindakan oknum PNS tersebut.

"Dia (pelaku) sudah melakukan tindak pidana, kemudian menggunakan fasilitas kantor yang seharusnya melayani masyarakat, ini malah digunakan untuk tindakan di luar ketentuan atau batas kemanusiaan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Arief mengungkapkan, korban merupakan salah satu alumni IPDN angkatan XXX yang statusnya kini sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang tengah magang di daerah. Untuk di Lampung, ada sekitar 48 orang CPNS yang tengah magang di sana.

"Iya jadi yang baru lulus kemarin penempatan di daerah-daerah dan penempatan mereka itu statusnya magang sebagai CPNS," ungkap Arief saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (11/8/2023) malam.

Menurut Informasi, sambung Arief, peristiwa penganiayaan sendiri mulanya terjadi berupa pemanggilan kepada 6 orang dari 48 orang CPNS yang tengah magang di sana. Pemanggilan sendiri dilakukan di luar jam kerja.

"Jadi ada oknum kepala bidang yang tidak tahu bagaimana dari 48 orang yang magang di Lampung, hanya 6 orang yang dipanggil ke kantornya selesai jam kantor. Kemudian Dari 6 orang itu, ada satu orang perempuan dan karena perempuan maka disuruh pulang. Tinggallah 5 orang, kemudian terjadilah tindak kekerasan itu. Menurut informasi satu orang yang jadi korban. Dari 5 orang itu, katanya dipanggil satu orang, satu orang," paparnya.

Arief melanjutkan, para CPNS itu padahal sedang melaksanakan program magang selama satu tahun atau tepatnya hingga Agustus 2024 mendatang sebelum diangkat menjadi PNS.

"Mereka magang satu tahun sampai Agustus tahun depan, nanti mereka ikut Diksar (pendidikan dasar) CPNS, baru diangkat PNS, kalau lulus. Kalau tidak lulus, dikasih kesempatan satu tahun lagi," ujar Arief.

Terkait kasus penganiayaan tersebut, dikatakan Arief, IPDN tidak memberikan pendampingan hukum kepada korban lantaran statusnya bukan lagi Praja IPDN tapi CPNS. Sehingga, terkait pembinaan sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

"Pembinaannya oleh Pemprov Lampung dan sekarang salah satunya sudah menonjobkan pelaku atau kepala bidang tersebut. Kalau soal pelakunya berapa orang, sekarang masih didalami oleh kepolisian Lampung. Tapi yang jelas tokoh utamanya yaitu kepala bidang saat ini sudah dinonjobkan," paparnya.

(yum/yum)


Hide Ads