Preman Ajid Bikin Kepala Warga Tasik Bocor gegara Masalah Rokok

Preman Ajid Bikin Kepala Warga Tasik Bocor gegara Masalah Rokok

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 11 Agu 2023 17:00 WIB
Preman Tasikmalaya Ajid ditangkap polisi.
Preman Tasikmalaya Ajid ditangkap polisi. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Gegara perkara sebatang rokok, Agus (38) warga Kota Tasikmalaya mengalami luka sobek di kepala. Dia dilempar batu oleh Ajid (42), seorang preman asal Cikanyere, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (10/8/2024) malam. Akibatnya Agus mesti dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan delapan jahitan.

Kapolsek Indihiang Kompol Iwan mengatakan kejadian itu berawal saat korban berkunjung ke kampung tersangka di Desa Cikanyere. "Kemudian datang tersangka menghampiri korban," kata Iwan, Jumat (11/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Ajid yang dikenal preman meminta sebatang rokok kepada Agus. Namun Agus tak bisa memenuhi permintaan Ajid. Ajid yang saat itu dalam keadaan mabuk lantas melakukan tindakan provokatif. Dia menyalakan korek api dan mendekatkan ke wajah korban.

Korban merespons dengan menepis korek api yang nyaris membakar wajahnya dan beranjak pergi menghindari Ajid. Namun tanpa diduga Ajid melempar korban dengan sebongkah batu dari arah belakang. Korban langsung mengerang kesakitan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka melempar korban dengan batu sebesar 2 kepalan tangan. Batu mengenai kepala belakang korban sampai mengalami luka robek," kata Iwan.

Insiden itu kemudian membuat warga sekitar berdatangan, sementara pelaku langsung kabur. "Korban lalu melapor kepada kami, langsung kami lakukan pengejaran," kata Iwan. Usai kejadian Ajid sempat kabur dan bersembunyi di area pesawahan. Keesokan harinya Bang Jago ini diciduk Unit Reskrim Polsek Indihiang, saat bersembunyi di saung sawah.

"Tersangka langsung kami amankan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP," kata Iwan.

Merujuk catatan kepolisian, Ajid rupanya pernah terjerat kasus serupa beberapa tahun lalu. Dia pernah dipenjara selama 10 bulan akibat menganiaya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads