AS (54) warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka karena aktivitas penambangan ilegal. Dia dijerat pasal perusakan hutan dan pertambangan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan ada modus berbeda dengan aktivitas di lokasi yang sama. Modus baru itu adalah adanya peranan koperasi yang memfasilitasi aktivitas pertambangan.
Baca juga: Kepala Tambang Ilegal di Sukabumi Ditangkap! |
"Terdapat fakta bahwa orang-orang yang melakukan pertambangan adalah secara inisiatif tanpa terkoordinir kecuali oleh masing-masing kepala lubang," kata Maruly, Kamis (10/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maruli mengatakan tersangka melakukan penambangan yang kerap disebut tambang rakyat itu dilakukan terkoordinir. Penambang membayar kepada beberapa pihak yang mengkoordinir aktivitas ilegal tersebut alias koperasi.
"Yang untuk saat ini terkoordinir rupanya oleh beberapa pihak yang mana setiap orang atau penambang yang akan melakukan penambangan di lokasi yang dilarang tersebut karena kawasan hutan ternyata harus membayar. Pembayaran itu untuk mendapatkan izin lokasi atau mendapatkan lokasi untuk menambang," jelas Maruly.
Hal itu ditegaskan Maruly berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi yang sudah menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku membayar sebesar Rp 2,5 juta.
"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada yang kita amankan yaitu membayar sebesar Rp 2,5 juta dengan bukti kuitansi setelah membayar kemudian mendapatkan lokasi baru oleh si kepala lobang ini merekrut orang-orang untuk diajak untuk melakukan pencarian. Potensi yang ada di lokasi yang sudah dia bayarkan tersebut," ujar Maruly.
"Bergerak dari fakta tersebut penyidik akan mendalami pihak-pihak di luar daripada kepala lubang termasuk di mana atau kemana disetorkan dananya dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan terkoordinir ini," sambungnya.
Maruly juga menebar peringatan kepada sejumlah pihak yang mencari keuntungan dari aktivitas tersebut untuk menghentikan aksinya.