Upaya membatasi jumlah sampah yang dibuang ke TPK Sarimukti sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Pembatasan ini merupakan imbas dari sanksi KLHK atas pencemaran air lindi Sarimukti ke Sungai Ciganas dan Cipanuan.
Sampah yang dibuang ke Sarimukti sendiri diketahui berasal dari empat wilayah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi dengan total per hari mencapai kurang lebih 2.000 ton.
Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias mengatakan, seharusnya kabupaten kota memiliki target untuk mengurangi pembuangan sampah hingga 30% pada 2025 mendatang. Dari empat wilayah tersebut kata Prima, hanya Kabupaten Bandung yang sudah mulai terlihat upayanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabupaten kota kan punya target untuk mengurangi 30% (sampah) pada 2025, saya belum melihat sama sekali terjadi, cuma signifikan Kabupaten Bandung, cukup signifikan pengurangannya," kaya Prima, Selasa (8/8/2023).
Dia menjabarkan, sampah yang dibuang oleh Kabupaten Bandung saat ini ke Sarimukti, yakni sebanyak 65 ritasi (truk) per hari. Jumlah itu di bawah kuota yang ditentukan, yakni 86 ritasi.
Sementara untuk Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kota Bandung, menurut Prima masih kelebihan dalam hal pembuangan sampah ke Sarimukti.
"Harusnya batasnya 86 ritasi, sekarang 65 ritasi jadi masih punya kuota ritasi. Kalau KBB kelebihan 17 ritasi, Cimahi kelebihan 13 ritasi, Kota Bandung itu 259 ritasi, batasnya 201 jadi kelebihan. Jadi ini yang kami coba untuk menata Sarimukti," ungkapnya.
"Sarimukti kondisinya sudah begitu ya, jadi ini upaya provinsi untuk mendorong kab kota melakukan upaya pengurangan di hulu," imbuhnya.
Lewat pembatasan itu, nantinya pembuangan sampah dari Kota Bandung akan dibatasi 201 ritasi (truk) per hari, Kota Cimahi 46 ritasi, Kabupaten Bandung Barat 32 ritasi dan Kabupaten Bandung 86 ritasi.
Lebih lanjut Prima menuturkan, jika pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti memang akan diberlakukan mulai 14 Agustus nanti. Namun DLH akan memberlakukannya secara bertahap.
Kata dia, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung sudah siap untuk mulai mengurangi pembuangan sampah. Namun, untuk Kabupaten Bandung Barat menurutnya masih banyak mengalami kendala dan sulit untuk melakukan upaya pengurangan sampah.
"Di surat itu per 14 (Agustus), Cimahi bisa, Kabupaten Bandung juga, yang masih belum KBB ya, dia nggak punya kemampuan mengurangi di hulu, terbatas katanya TPS dan sebagainya. Kota Bandung bertahap nggak bisa juga langsung sejumlah itu," ujar Prima.
(bba/mso)