Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan beberapa pihak terkait untuk membahas substansi jika memang perlu ada pelarangannya.
"Kalau larangan tidak boleh beraktivitas, saya jujur saja belum mengetahui. Tapi kita carikan informasi yang komprehensif dan koordinasi dengan institusi lain, dengan kepolisian dan lain sebagainya, substansi larangannya apa," kata Ema, Selasa (8/8/2023).
Tapi ia menegaskan, tentu ingin para warga bisa berkendara dengan memperhatikan aspek keamanan agar tak membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Tapi memang kalau saya inginnya apapun juga semua memenuhi ketentuan aturan. Misalnya sepeda listrik orangnya harus memenuhi standar bagaimana menggunakan alat tersebut dengan kelengkapan memadai. Pakai helm dan lain sebagainya," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi bakal memberlakukan kebijakan baru mengenai penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi akan melarang alat bantu transportasi itu digunakan demi keselamatan para penggunanya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Salah satunya karena tingkat keamanan sepeda listrik yang rendah dan bisa berbahaya jika digunakan.
"Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi," katanya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Menurut Eko, penggunaan sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). Selain ada batasan usia bagi penggunanya, sepeda listrik juga hanya diperbolehkan melintas di jalanan khusus.
"Ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik juga usia minimal 12 tahun, jadi tidak boleh anak-anak umur 8 tahun, 9 tahun mengendarai itu," tegasnya.
Polisi bakal melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kota Bandung, Jawa Barat. Rupanya, kebijakan itu dikeluarkan lantaran pernah ada korban jiwa yang meninggal usai mengemudikan sepeda listrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, korban meninggal menimpa seorang anak perempuan berinisal HR (11). Insiden itu terjadi pada Sabtu (5/8/2023) di Jl Ir H Juanda atau Jalan Dago sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, HR dilaporkan sedang dibonceng kawan perempuannya, AS (12) menggunakan sepeda listrik. Ketika melintas di Jalan Dago, ia ditabrak pengemudi truk sampah yang melaju dari arah belakang korban.
Pengemudi truk berinisial J ini dilaporkan sedang tidak fokus saat berkendara. Akibatnya, korban tewas di tempat sementara kawannya mengalami luka-luka.
(aau/mso)