Fenomena kendaraan sepeda listrik semakin menjamur di Kabupaten Subang. Hadirnya sepeda listrik tersebut kini menjadi perhatian dari publik. Pasalnya, selain mengganggu ketertiban umum, sepeda listrik juga dinilai rawan terjadinya kecelakaan.
Merespons akan adanya fenomena tersebut, Satlantas Polres Subang pun akan bergerak untuk memberikan imbauan kepada masyarakat pentingnya menggunakan spesifikasi kendaraan layak di jalan raya.
"Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat dalam berlalu lintas. Terutama kepada sekarang yang lagi ramai pengguna sepeda listrik," ujar Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucky mengungkap, keberadaan dari sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar.
"Jelas untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya," ungkapnya.
Dikatakan Lucky, pengendara dari sepeda listrik mayoritas digunakan oleh anak di bawah umur dan juga terlihat jarang menggunakan helm. Menurutnya, kini penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis," katanya.
(dir/dir)