5 Jam Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Kuningan

5 Jam Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Kuningan

Fathnur Rohman - detikJabar
Senin, 07 Agu 2023 21:22 WIB
Petugas Damkar Kuningan dan tim gabungan saat berjibaku memadamkan kebakaran hutan di Kuningan
Petugas Damkar Kuningan dan tim gabungan saat berjibaku memadamkan kebakaran hutan di Kuningan (Foto: Dok Damkar Kuningan).
Kuningan -

Kebakaran hutan seluas 5 hektare di Desa Kadatuan, Kecamatan Garangwangi, Kabupaten Kuningan membuat petugas gabungan harus bersusah payah menjinakkan si jago merah. Bahkan dilaporkan sampai Senin (7/8/2023) malam, beberapa titik api kembali menyala.

Hal tersebut dibenarkan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti. Berdasarkan informasi yang dia terima, sebagian titik api mulai menyala kembali sejak pukul 19.00 WIB.

"Info pukul 19.00 WIB, api kembali menyala kang. Ini saya dan anggota lagi nunggu informasi lanjutan dari Kapolsek Garawangi," kata Khadafi kepada detikJabar, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada pukul 12.00 WIB, pihaknya beserta petugas gabungan lainnya harus terjun langsung memadamkan api. Sial bagi Khadafi, kendaraan damkar tidak dapat menjangkau lokasi kebakaran karena medannya masih berupa tanah merah.

Alhasil dengan menggunakan mobil double cabin miliknya, Khadafi bersama 8 anggota Damkar Kuningan berangkat menuju lokasi kebakaran sembari membawa selang dan mesin air.

ADVERTISEMENT

"Petugas gabungan berusaha memadamkan api dengan menggunakan semprotan portable gendong, scof dan lainnya. Luasnya area lahan Perhutani dan luasnya kebakaran menyulitkan petugas gabungan. Api berhasil dipadamkan pada pukul 17.00 WIB atau selama 5 jam," ujar Khadafi.

Usai berhasil menangani kebakaran tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengumpulan data bersama instansi lainnya. Kemudian kesimpulan sementara, kata Khadafi, kebakaran ini diduga terjadi karena adanya aktivitas pembakaran lahan untuk pembersihan sisa-sisa penebangan ranting kayu atau pohon oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Yang dibakar dari berbagai arah timur, barat, utara dan selatan. Kemudian melalui Kabag Ops Polres Kuningan memerintahkan Unit Tipiter untuk langsung melakukan penyelidikan penyebab pasti terjadinya kebakaran," papar Khadafi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, akibat kebakaran hutan ini beberapa lahan milik warga setempat yang terdapat pohon produktif ikut terbakar. Selain itu, penduduk merasa khawatir kebakaran bisa merambat ke pemukiman warga serta asap dari kobaran api dapat berdampak pada kesehatan pernafasan warga.

"Estimasi kerugian lahan milik Perhutani 3-4 hektare sekitar Rp 50.000.000 karena ada pohon pinus, pohon kawung dan sebagainya. Sedangkan lahan milik warga sekitar 1 hektare diperkirakan Rp 25.000.000. Ini hanya hitungan perkiraan untuk keakuratan masih dalam proses perhitungan pihak-pihak terkait," ungkap Khadafi.

Hukuman Berat Bagi Orang yang Sengaja Membakar Lahan

Menurut Khadafi kebakaran lahan baik yang terjadi di areal hutan atau semacamnya merupakan masalah serius. Sehingga hal tersebut perlu ditangani.

Saat insiden semacam ini terjadi, Khadafi mengaku selalu mengingatkan kepada warga dan semua pihak agar tidak dengan sengaja membakar lahan. Sebab aturan serta sanksi tegasnya sudah ada.

"Kami memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi juga diberikan pengarahan hukum terkait Perda Kab. Kuningan No 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kemudian KUHP Pasal 188 yang secara tegas berbunyi, barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang," tegas Khadafi.

Selain aturan di atas, lanjutnya masih ada UU No 32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108. "Bunyinya setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads