Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat menyoroti hasil seleksi calon Bawaslu se Kota dan Kabupaten di Jabar. Jumlah keanggotaan perempuan masih dibawah 30 persen dan dianggap tidak sejalan dengan undang-undang pemilu.
Sekretaris Wilayah KPI Jabar, Darwinih memaparkan bahwa hasil penelitian berkas administrasi dari total 1.212 pendaftar, hanya terdapat 230 calon peserta perempuan atau 19 persen yang mengikuti seleksi. 230 calon peserta perempuan kemudian disaring lewat tes tulis dan psikologi yang tersisa hanya 87 calon peserta perempuan atau sekitar 17 persen dari 516 peserta yang lolos.
Dan di akhir Juli kemarin, dari 254 calon anggota Bawaslu yang lolos tahap tes kesehatan dan wawancara hanya terdapat 37 anggota perempuan. Atau sekitar 14,6 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amanat Undang-undang sudah jelas agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit tiga puluh persen. Namun pada kenyataannya amanat itu tidak dijalankan oleh tim Seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat," kata Darwinih, Senin (7/8/2023).
Disebutkan Darwinih, dari 27 Kota dan Kabupaten se Jawa Barat, terdapat 5 Daerah yang sama sekali tidak ada anggota perempuan yang lolos pada tes kesehatan dan wawancara anggota Bawaslu kemarin. Kelima daerah itu diantaranya Kabupaten Indramayu, Cianjur, Bogor, Subang dan Kota Banjar.
Kabupaten Indramayu misalnya, sebanyak 12 perempuan yang mengikuti tes tertulis. Namun, dari total 71 peserta perempuan, perwakilan peserta perempuan dari Indramayu hanya satu orang yang lolos.
"Padahal pada waktu pendaftaran banyak perempuan yang mendaftar. Misalnya di kabupaten Indramayu, pada waktu tes tertulis dan tes psikologi ada 12 calon perempuan dari 71 peserta yang mengikuti tes. Tapi pada pengumuman hasil penetapan tes tertulis dan tes psikologi, hanya ada satu calon perempuan yang lolos. Dan setelah tes kesehatan dan tes wawancara, malah tidak ada calon perempuan yang lolos, semuanya diisi oleh laki-laki," katanya.
Dari hasil tersebut, KPI Wilayah Jabar menilai tim seleksi calon Bawaslu tidak mematuhi amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012 dan pedoman pelaksanaan.
"Dalam pengambilan keputusannya tidak memperhatikan keterwakilan perempuan. Dan ini juga bukti peminggiran hak konstitusi terhadap perempuan dan bentuk ketikadilan terhadap akses kesetaraan," ungkapnya.
(tya/tey)