Dana desa di Kabupaten Bandung mencapai rekor tertinggi. Berdasarkan catatan terbaru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung pada Rabu (2/8/2023), sebesar Rp 827 miliar dana desa dikucurkan untuk tahun 2023.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi sumber dari APBN sebesar Rp 366 miliar, APBD Provinsi sebesar Rp 35,1 miliar, dan APBD Kabupaten sebesar Rp425 miliar. Jumlah ini menjadi rekor terbesar dana desa di Kabupaten Bandung yang terjadi selama era pemerintahan Bupati Bandung Dadang Supriatna sejak April 2021 hingga Agustus 2023.
"Selama saya menjabat sebagai Bupati Bandung, kucuran dana desa terus meningkat," ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengungkapkan pada 2022, alokasi dana desa Kabupaten Bandung sebesar Rp 724 miliar dengan rincian Rp 345 miliar dari pemerintah pusat, Rp 35,1 miliar dari APBD Provinsi, dan Rp 344 miliar dari APBD Kabupaten. Dari data tersebut, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung meningkat sehingga terjadi peningkatan APBD Kabupaten sebesar Rp 60 miliar.
Sementara pada periode pemerintahan di tahun 2020, alokasi dana desa Kabupaten Bandung hanya sebesar Rp 670 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 319 miliar dari APBN, Rp 35,1 miliar dari APBD Provinsi, dan Rp 316 miliar dari APBD Kabupaten. Dari data tersebut, dapat disimpulkan, telah terjadi peningkatan dana desa sebesar 23,4%.
Dia menambahkan kenaikan anggaran tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam melakukan pembangunan berorientasi masyarakat. Ia pun memprediksi jumlah tersebut naik pada tahun 2024, mengingat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung 2023 turut meningkat.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Iriawan mengungkapkan sejumlah prioritas penggunaan dana desa, salah satunya untuk program Rembug Bedas. Program tersebut mencakup infrastruktur, serta sarana dan prasarana publik untuk menunjang kegiatan lain yang dibutuhkan pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jadi bisa untuk kantor desa, fasilitas publik, jalan desa, gang, gorong-gorong," kata Tata.
Terkait penggunaan dana desa, Tata menyampaikan agar hal ini didasari dengan perencanaan yang baik dan pelaksanaan yang bertanggung jawab oleh masing-masing desa. Ia juga berpesan agar dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan yang bersifat konservasi lingkungan dan tata kelola kebudayaan, termasuk legalitas dari lingkung/sanggar seninya.
(akd/ega)