Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali berbicara soal gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada dirinya. Ridwan Kamil menyerahkan perkara itu ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.
Ditemui di Bandung, Senin (31/7/2023), pria yang akrab disapa Kang Emil ini awalnya mengatakan jika gugatan dari Panji Gumilang itu ditujukan untuk dirinya selaku Gubernur Jawa Barat.
"Ya jabatan saya kan sebagai gubernur, jadi tidak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil, itu gugatan ke jabatan gubernur," kata Kang Emil saat diwawancarai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kang Emil kemudian memastikan jika dirinya akan menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu. Namun, dia menyerahkan penuh penanganannya kepada Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Jadi, dihadapi saja oleh Biro Hukum, sedang dilakukan kajian-kajian ya. Sudah gampang, dihadapi," singkatnya.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil digugat oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi membenarkan terkait gugatan tersebut. "(Benar) sudah sepertinya sudah keluar nomor (registrasi), tinggal jadwalnya saja yang belum tampil," kata Hendra saat dihubungi detikJabar melalui sambungan telepon, Selasa (25/7/2023).
Hendra menjelaskan, gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui beberapa pernyataan soal Ponpes Al-Zaytun. Hendra menganggap Ridwan Kamil tergesa-gesa dalan menyimpulkan pernyataan.
"Aduannya ya perbuatan melawan hukum. Secara ini sih banyak ya, kalau dilihat dari berbagai sisi. Kita lebih mengarah kepada beberapa langkah-langkah kerja, intinya tergesa-gesa," ujarnya.
"Beberapa pekerjaan yang kita duga tidak tuntas, tidak mengacu bagaimana seorang pimpinan menyelesaikan masalah, dengan persoalan yang begini viral-nya, harusnya tampil beliau layaknya seorang pimpinan di tengah masyarakat apapun itu masyarakat dan siapapun masyarakatnya," lanjutnya.
Hendra menyebut, salah satu yang dipersoalkan yakni tentang kinerja tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil. Namun tim tersebut hanya diberi waktu 7 hari sebelum akhirnya penanganan polemik Al-Zaytun diambil alih pemerintah pusat.
"Iya ada termasuk itu diantaranya yang waktu itu ada agenda yang akan tabayun, kemudian belum dilaksanakan tabayun sudah ada kesimpulan, menganggap ya sudah selesai padahal secara konteks persoalan tidak selesai diserahkan ke pusat," ungkapnya.
"Kalau kerja 7 hari itu menyelesaikan masalah gak masuk akal. 7 hari itu kerjaan apa, masalah rumit begitu. Ya intinya kurang lebih itu ya," imbuh Hendra.