Kontroversi yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang belum juga usai. Setelah urung menggugat Menko Polhukam Mahfud Md ke PN Jakarta Pusat, Panji Gumilang kini membidik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diseret ke pengadilan.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil terungkap setelah terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Adapun gugatan yang dilayangkan itu terkait perbuatan melawan hukum.
Saat dikonfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi membenarkan terkait gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Benar) sudah sepertinya sudah keluar nomor (registrasi), tinggal jadwalnya saja yang belum tampil," kata Hendra saat dihubungi detikJabar melalui sambungan telepon, Selasa (25/7/2023).
Hendra menjelaskan, gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui beberapa pernyataan soal Ponpes Al-Zaytun. Hendra menganggap Ridwan Kamil tergesa-gesa dalan menyimpulkan pernyataan.
"Aduannya ya perbuatan melawan hukum. Secara ini sih banyak ya, kalau dilihat dari berbagai sisi. Kita lebih mengarah kepada beberapa langkah-langkah kerja, intinya tergesa-gesa," ujarnya.
"Beberapa pekerjaan yang kita duga tidak tuntas, tidak mengacu bagaimana seorang pimpinan menyelesaikan masalah, dengan persoalan yang begini viral-nya, harusnya tampil beliau layaknya seorang pimpinan di tengah masyarakat apapun itu masyarakat dan siapapun masyarakatnya," lanjutnya.
Hendra menyebut, salah satu yang dipersoalkan yakni tentang kinerja tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil. Namun tim tersebut hanya diberi waktu 7 hari sebelum akhirnya penanganan polemik Al-Zaytun diambil alih pemerintah pusat.
"Iya ada termasuk itu diantaranya yang waktu itu ada agenda yang akan tabayun, kemudian belum dilaksanakan tabayun sudah ada kesimpulan, menganggap ya sudah selesai padahal secara konteks persoalan tidak selesai diserahkan ke pusat," ungkapnya.
"Kalau kerja 7 hari itu menyelesaikan masalah nggak masuk akal. 7 hari itu kerjaan apa, masalah rumit begitu. Ya intinya kurang lebih itu ya," imbuh Hendra.
Saat ini, Hendra menuturkan pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dari PN Bandung terkait gugatan yang dilayangkan kepada orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. "Iya (menunggu jadwal), belum ada informasi," tuturnya.
Reaksi Ridwan Kamil
Ridwan Kamil kemudian menanggapi santai gugatan Panji Gumilang. Hal itu dia ungkapkan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku siap dan berharap permasalahan akan terang jika ditempuh dengan jalur hukum.
"SILAKAN SAJA. Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata Emil seperti dilihat detikJabar dari unggahan di akun Instagramnya, Selasa (25/7/2023).
Emil menegaskan jika dirinya telah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan membela umat serta syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan. Dia menyatakan jika setiap keputusannya, diambil berdasarkan nasehat dari para ulama di Jabar.
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," katanya.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," ujarnya menambahkan.
Mantan wali kota Bandung ini juga mengungkapkan nasehat dari sosok almarhum kakeknya yang merupakan Panglima Hizbullah NU. Menurutnya setiap keturunan sang kakek diharuskan untuk membela agama dan negara.
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," kata Emil.
Respons MUI Jabar. Simak di halaman selanjutnya.
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil adalah hal yang biasa saja. Menurutnya gugatan itu dilakukan karena Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk mengusut polemik di ponpes yang berada di Indramayu tersebut.
"MUI mengapresiasi langkah Pak Gubernur, begitu juga alasan Gubernur bahwa membentuk tim investigasi adalah upayanya sebagai pemimpin untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI," kata Rahmat, Selasa (25/7/2023).
Dia menegaskan, langkah Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang di dalamnya berisi berbagai unsur lembaga termasuk MUI, merupakan hasil dari masukan para ulama. Karena itu, Rahmat menganggap Ridwan Kamil tidak bersalah atas gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu.
"Pak Ridwan Kamil nggak salah, (salah) itu kan menurut dia (Panji Gumilang)," ujarnya.
Rahmat juga mengungkapkan, jika gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil, termasuk sebelumnya kepada Menkopolhukam Mahfud Md, adalah strategi untuk mengaburkan masalah hukum yang tengah dihadapinya.
"MUI melihat gugatan ini, Pak Panji Gumilang ini membuat strategi. Kita jangan terkecoh serangan. Ini strategi lempar sana lempar sini akhirnya kan dia lihat waktu (gugat) ke Mahfud Md, besoknya cabut," tuturnya.
Karena itu pihaknya juga berkeyakinan jika gugatan kepada Ridwan Kamil akan sama halnya dengan gugatan Panji Gumilang pada Menkopolhukam Mahfud Md yang berujung pencabutan.
"Ini strategi Panji Gumilang gugat sana sini, mungkin besok ganti lagi atau (ke) MUI, terserah bagi saya biasa saja, jadi jangan terkecoh," ucapnya.
Humas PN Bandung Dal Yusra pun membenarkan soal gugatan itu. Ia pun menyatakan PN Bandung sudah menunjuk hakim untuk memimpin gugatan Panji Gumilang.
"Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati," kata Dal Yusra saat dihubungi wartawan, Selasa (25/7/2023).
Ia mengungkap, ada mekanisme yang dijalankan sebelum perkara itu masuk persidangan. Kedua belah pihak bakal dipertemukan untuk menjalani mediasi.
"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Jadwalnya akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," pungkasnya.