Suhendra (31) sepertinya sudah kesetanan. Dengan bengisnya, ia nekat menghabisi nyawa seorang pedagang jamu bernama Frimuldani (36) di tokonya, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Karawang hanya gara-gara tidak diberikan minuman keras (miras) oleh korban.
Insiden berdarah ini bermula saat Suhendra mendatangi toko jamu milik korban pada Selasa (18/7/2023) malam. Sedari awal, kedatangannya ke sana memang sudah dengan niat ingin memalak korban, sekaligus meminta miras secara gratis.
Namun, permintaan Suhendra ditolak korban. Korban kemudian hanya memberinya uang senilai Rp 5 ribu. Rupanya, perkara uang tak seberapa itu membuat Suhendra naik pitam dan langsung terbesit niat untuk menghabisi nyawa korban. Sejurus kemudian, Hendra langsung menusuk tukang jamu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situlah akhirnya pelaku merasa sakit hati, karena korban ternyata tidak menyanggupi, atau tidak mengindahkan harapan pelaku yang meminta minuman keras kepada korban. Pelaku kemudian secara spontan memecahkan botol di tempat kejadian perkara, dan kemudian melakukan penganiayaan kepada korban, memukulkan botol mengenai kepala korban," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Setelah menghilangkan nyawa korban, Suhendra kabur melarikan diri. Pria yang berstatus sebagai residivis narkoba itu meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi bersimbah darah di toko jamunya.
Tubuh Frimuldani pun ditemukan pada malam kejadian oleh warga setempat. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas terdekat. Nahas, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia di Puskesmas.
Polisi yang menyelidiki kasus ini kemudian mendapat keterangan dari sejumlah saksi mata saat insiden berdarah itu berlangsung. Ditambah, ada luka tusuk yang ditemukan di sekujur tubuh korban bekas aksi Suhendra.
Setelah 9 hari petugas disebar, pria yang dicap sebagai preman itu digelandang ke Mapolres Karawang. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Batujaya, Karang, Jumat (28/7/2023). Dia pun mendapat 'hadiah' timah panas setelah mencoba melawan saat hendak diamankan.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki) kepada pelaku," ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Baca juga: Pembunuh Penjual Jamu di Karawang Ditangkap! |
Bersama dengan ditangkapnya pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa potongan botol, kursi, satu buat badik, dan baju yang digunakan korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi dengan kasus berbeda. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.
"Sebagaimana pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, barang siapa yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(ral/yum)