Status Tersangka untuk Kepsek di Sukabumi Buntut MPLS Maut

Jabar Sepekan

Status Tersangka untuk Kepsek di Sukabumi Buntut MPLS Maut

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 30 Jul 2023 18:15 WIB
Lokasi penemuan mayat siswa peserta MPLS di Sukabumi.
Lokasi penemuan mayat siswa peserta MPLS di Sukabumi (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Polisi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi berinisial K sebagai tersangka buntut meninggalnya Aditya Pratama (13) saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). K dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.

Satreskrim Polres Sukabumi menggelar konferensi pers kasus ini, K tidak dihadirkan di depan awak media, Kamis (27/7). K tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor selama proses pemberkasan penyidikan.

"Hasil dari pemeriksaan (saksi-saksi) dan juga alat bukti yang ada tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara, dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan pemenuhan alat bukti. Setelah itu, gelar perkara yang kedua kalinya kembali dilakukan. "Dilaksanakan gelar perkara, yang tadinya gelar perkara naik ke penyidikan malam tadi dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Dari gelar perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka saudara K, kepala sekolah kemudian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP," ungkap Maruly.

Menurutnya, dasar penetapan tersangka yang diberikan kepada K, salah satunya merujuk pada pedoman Permendikbud Nomor 18.

ADVERTISEMENT

"Yang coba saya sampaikan sebagai panduan penyidik, berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2 dan 4," ujar Maruly.

"Dua ayat ini merupakan lanjutan dari penjelasan di pasal 1, yaitu sekolah wajib meminta izin secara tertulis, dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali, calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler," tambahnya.

Berangkat dari dasar panduan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 itu, secara estafet kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk menggelar ekshumasi terhadap jasad korban.

"Setelah gelar perkara penyidikan kemudian gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan tersangka saudara K yang merupakan kepala sekolah. Kemudian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP," ujar Maruly.

"Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 dimana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti saksi surat petunjuk dan keterangan tersangka," sambung Maruly.

Disinggung apakah ada tersangka lain, Maruly mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyayangkan peristiwa tersebut. Buntut dari kejadian ini, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan. Menyusul, ada perbedaan kronologi antara pihak kepolisian dengan Dinas Pendidikan.

"Ya kita akan evaluasi, dasar apa melakukan kegiatan seperti itu, laporan atau tidak. Kan kita belum tahu, belum ada laporan secara (resmi), tapi kan proses kegiatan seperti ini diperlukan atau tidak. Nanti (menunggu) hasil antara dinas (pendidikan) dan polisi kan berbeda. Kita lihat saja nanti," kata Marwan ditemui di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin (24/7).

Menurutnya, akan ada tim penyelidikan yang dibentuk Pemkab dengan melibatkan penyidik Polres Sukabumi untuk membantu mengungkap perkara tersebut. Tak tanggung-tanggung, Marwan juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi kepala sekolah apabila terbuka melakukan kelalaian pengawasan selama kegiatan berlangsung.

"Ya nanti lihat hasil dari tim. Kalau memang dia ada kesalahan, melakukan kegiatan tanpa pengawasan ya pasti ada sanksi," ujarnya.

"(Sanksinya pemecatan?) Belum tentu, kan pegawai negeri ada tahapannya. Kecuali kalau jabatan jelas lah. Jabatan Kepala Sekolah mah jelas (dipecat) lihat nanti hasil evaluasinya," pungkasnya.

(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads