Kematian pelajar Sukabumi bernama Mandala Aditya Pratama (13) masih menimbulkan tanya. Ada dua versi waktu peristiwa tewasnya Aditya gegara tenggelam di sungai.
Hal ini merujuk pada pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sukabumi. Keterangan berbeda disampaikan khususnya kejadian tersebut terjadi saat MPLS atau bukan.
Menilik komentar yang diberikan pihak Disdik beberapa waktu lalu, Plt Kepala Disdik Jujun Juaeni, mengatakan kematian Mandala tidak terkait dengan MPLS karena masa MPLS berakhir pada Jumat (21/7) sementara kematian Mandala terjadi pada Sabtu (22/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama bahwa betul ada siswa meninggal dunia di SMPN 1 Ciambar pada saat kegiatan hiking dan botram, jadi bukan di MPLS. Jadi kronologi kejadiannya MPLS berakhir di hari Jumat, terus hari Sabtu berdasarkan kebiasaan di sekolah tersebut ada kegiatan hiking dan makan bersama," jelas Jujun beberapa waktu lalu.
Usai kegiatan itu, dijelaskan Jujun beberapa siswa kembali ke sekolah namun ada beberapa anak yang memisahkan diri dari rombongan besar dan tidak diketahui oleh para pembinanya. Sehingga pada saat pengecekan ada orang tua yang menginformasikan bahwa anaknya belum pulang.
"Sehingga dicari lah yang bersangkutan tersebut dengan menelusuri jalur yang dilewati rombongan sekolah tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, jalur tersebut ada beberapa yang memungkinkan mereka memisahkan diri dan terlibat kecelakaan, yaitu jalur yang melewati sungai," tukasnya.
"Sehingga berdasarkan perkiraan dari tokoh masyarakat tersebut maka ada tiga titik yang dianggap rawan dan berdasarkan hasil pencarian ternyata betul apa yang dikatakan oleh tokoh masyarakat tersebut, bahwa ada sungai yang dalam, yang tanpa diketahui oleh pembina dan pengasuh di sekolah tersebut didatangi oleh anak yang memisahkan diri dari rombongan tersebut," paparnya.
Sementara, pihak kepolisian berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kegiatan yang diikuti korban Mandala adalah bagian dari MPLS.
"Ini bagian daripada kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah masih MPLS kalau hasil dari pemeriksaan kita," kata Maruly.
Saat ditanya awak media, dalam kegiatan MPLS itu apakah ada kegiatan atau perintah untuk berenang di sungai untuk anak-anak peserta MPLS, Maruly mengatakan hal itu masuk ke dalam materi penyidikan pihaknya.
"Itu adalah bagian dari materi penyidikan yang didalami oleh penyidik sehingga memutuskan untuk melengkapi alat buktinya terkait dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Maruly.
Seperti diketahui pelajar Sukabumi tewas tenggelam di sungai. Buntut dari kejadian itu, kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka.
(sya/dir)