Dispensasi nikah atau pernikahan usia di bawah ketepatan undang-undang di Kabupaten Indramayu masih tinggi. Merespon itu, pemerintah daerah berupaya menekan angka tersebut dengan masifkan edukasi.
Bupati Indramayu Nina Agustina menjelaskan bahwa upaya mencegah terjadinya pernikahan dini jadi salah satu prioritas pemerintah. Bahkan, pihaknya ingin melarang anak muda menikah di bawah usia 19 tahun seperti dalam ketetapan undang-undang.
"Sebenarnya gini kita juga lagi ingin terus (menekan angka dispensasi nikah). Mumpung hari anak nasional ya sebenarnya kita dari tahun-tahun lalu juga ingin pernikahan dini itu jangan lah seperti itu yah," kata Nina kepada detikJabar, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remaja atau anak-anak yang berusia di bawah 19 kata Nina, masih kesehatan reproduksi masih belum matang. Termasuk secara psikis maupun kemampuan produksi untuk kebutuhan sehari-hari.
"Karena bagaimanapun mereka produktifnya belum. Reproduksi nya belum mampu lah belum matang lah," ungkapnya.
Pemkab tidak menampik kehamilan di luar ikatan pernikahan masih terjadi. Termasuk pada kalangan anak-anak. Sehingga, pemkab Indramayu berupaya turun langsung untuk memberikan edukasi tentang kekerasan seksual.
"Kita akan terus turun seperti tadi juga tentang kekerasan seksual dan lain sebagainya karena pernikahan dini terus pelecehan seksual akhirnya ada kehamilan tidak diinginkan. Ya anak-anak seperti itu kan belum siap mental," kata nya.
Lebih dari itu, Nina juga berkomitmen akan menekan angka dispensasi nikah itu dengan meningkatkan konseling kepada remaja atau anak-anak.
"Konseling ya, kemarin sudah rapat dengan camat-camat ya kita tingkatkan terus sudah mulai hari ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa selain perceraian angka dispensasi nikah atau menikah di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Indramayu masih tinggi. Ironisnya, permintaan itu disebabkan karena kehamilan yang tidak diinginkan atau hamil duluan.
Saat ini, Pengadilan Agama Indramayu mencatat ada 277 perkara dispensasi nikah hingga Kamis (27/7/2023). Dalam menangani perkara itu, hakim kesulitan untuk tidak memberikan putusan atau dikabulkan. Sebab, hampir 90 persen pengajuan dispensasi nikah karena calon mempelai perempuan dalam kondisi hamil.
"Trennya memang rata-rata memang ketika masalahnya sudah hamil anaknya (calon perempuan) itu sulit untuk menolak mereka. Kalau dipersentasikan itu di angka 90an," kata Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin.
(tya/tey)