Pondok pesantren Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu diketahui memiliki luas sekitar 1200 hektare. Namun, Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat baru sebagian yang melunasi pajak bumi dan bangunan atau PBB.
Bupati Indramayu Nina Agustina menyebut ada tiga nama pada PBB ponpes tersebut. Yaitu atas nama Al-Zaytun, Panji Gumilang dan beberapa nama lainnya.
"Kalau PBB-nya itu ada tiga nama, yang pertama atas nama Al Zaytun (Yayasan), yang kedua atas nama Panji Gumilang, dan yang ketiga ada beberapa nama-nama," kata Nina, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ketiga nama itu, untuk nama Al-Zaytun diketahui sudah membayar pajak bumi. Namun, untuk tanah atas nama Panji Gumilang dan nama lainnya tercatat baru melunasi sebagian.
"Nah untuk Al-Zaytun memang sudah terbayarkan tapi hanya buminya. Yang kedua atas nama Pak Panji Gumilang ataupun atas nama lain kita cek kembali karena di tahun 2022 itu baru sebagian yang lunas," ungkapnya.
Dijelaskan Nina, bahwa awalnya pemerintah hanya menyegel area galangan kapal karena belum kantongi izin sebelum polemik di Al-Zaytun mencuat. Namun ternyata banyak isu beredar kabar banyak aset yang akan dilakukan pengecekan ulang oleh pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Kita fokusnya galangan kapal tapi ternyata merembet dan akhirnya kita ketahui katanya ada banyak aset-aset nah ini yang harus kita cek kembali," ujar Nina.
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu mengakui Al-Zaytun cukup rutin dalam membayar pajak. Setiap tahunnya, pajak bumi dan bangunan Al-Zaytun mencapai hingga Rp299 juta.
(dir/dir)