Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku telah menerima beberapa aduan masyarakat soal adanya spanduk atau atribut politik yang mencemari pemandangan kota Bandung.
Dikatakan oleh Kepala Bakesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi, pihaknya sebetulnya telah melakukan sosialisasi dan rapat nota kesepakatan mengenai alat peraga kampanye (APK). Namun sayang, masih ada saja pihak yang tak mengindahkan perjanjian tersebut.
"Kemarin kami sudah selenggarakan nota kesepakatan alat peraga kampanye. Dihadiri 18 partai politik mulai dari ketua dan sekretaris Bapilunya. Dibahas mengenai larangan dan tempat aman, kami harap semua sudah memahami. Tapi ada pelanggaran itu, ya akhirnya ditindak Satpol PP," kata Bambang ditemui di Hotel Horizon, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP diharapkan bisa menjadi teguran untuk Partai tersebut agar menjaga kesepakatan yang sudah ditanda tangani.
"Insyaallah tidak lagi ada pelanggaran dari kesepakatan yang sudah ditanda tangani. Jelas apabila ada menetapkan di tempat yang dilarang ya Satpol PP akan bertindak. Jadi APK yang melanggar diamankan dan dikembalikan lagi bendera itu ke yang bersangkutan. Tidak ada pemanggilan, hanya pengamanan ini di ranah Satpol PP, supaya tertib," ucapnya.
Perwakilan Bapilu dari masing-masing partai sebetulnya sudah menyepakati bersama soal keputusan pemasangan alat peraga kampanye atau reklame partai politik insidentil Kota Bandung.
Pemkot Bandung bersama Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 telah melaksanakan rapat dan ditanda tangani pada Kamis (13/7/2023) lalu. Namun sayang belum ada waktu sebulan sudah ada saja partai yang melanggar titik-titik larangan.
Bambang pun menunjukkan bunyi aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Berikut isi kesepakatannya:
1. Lokasi yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut
2. Lokasi yang dilarang:
a. Kawasan Tematik yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih dengan ciri dan pengaturan tertentu yang meliputi Jalan Dr. Djunjunan, Jalan L.L.RE Martadinata, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Braga, Jalan Cihampelas, Jalan Cibaduyut, Jalan Sudirman, dibawah Flyover Pasopati, dibawah Flyover Kiaracondong, Flyover Jalan Jakarta
b. Kawasan Khusus adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro;
c. Pada Kawasan yang tidak diperbolehlan diselenggarakan kegiatan reklame antara lain : kantor pemerintahan, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit, dan Kantor militer / kepolisian;
3. Setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota, dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Bambang pun mengimbau pada masyarakat, jika menemukan APK yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang pada Perda dan Perwal tersebut, maka bisa dilaporkan pada Satpol PP.
(aau/yum)