Ratusan mahasiswa baru (maba) di Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluhkan kebijakan rektorat yang mengharuskan seluruh maba untuk membayar down payment (DP) uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp 5 juta.
Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra mengatakan, mahasiswa baru angkatan 2023 yang mengajukan keringanan pembayaran UKT dituntut untuk membayar uang sebesar Rp 5 juta. Pembayaran itu berlaku untuk semua jalur masuk ITB.
Sayangnya, kondisi tersebut menurutnya memberatkan bagi mahasiswa yang kurang mampu dari segi finansial. Sebab mahasiswa yang tidak sanggup membayar tidak dapat mengakses SIX (Website Akademik ITB) untuk melakukan daftar ulang dan memperoleh NIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini di Kampus ITB ada suatu permasalahan dimana maba (mahasiswa baru) yang sedang dalam proses pendaftaran mengalami banyak kendala, salah satunya pengajuan keringanan UKT," kata Yogi saat ditemui di Kampus ITB Ganesha, Rabu (26/7/2023).
"Ada fakta dimana tahun ini maba diwajibkan lebih dulu untuk membayar DP sebesar Rp 5 juta. Jadi untuk bisa mengakses keringanan UKT mahasiswa diwajibkan bayar dulu, kalau tidak nggak bisa dapat akses pelayanan," ujarnya menambahkan.
Karena persoalan itu, Kabinet KM ITB turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah yang kini dihadapi oleh ratusan mahasiswa baru. Yogi menegaskan, Kabinet KM ITB membawa dua tuntutan yang ditunjukkan untuk pihak rektorat ITB.
"Kami ada dua tuntutan, pertama seluruh mahasiswa mendapatkan NIM tanpa harus membayar sepeserpun dalam proses pengajuan keringanan UKT. Kedua informasi mengenai keringanan UKT harus transparan, karena banyak informasi yang tertutup," tegasnya.
Maba Khawatir Dicoret Jika Tak Membayar
Yogi mengungkapkan, untuk menyelesaikan persoalan itu, pihaknya sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak rektorat ITB agar dilakukan pertemuan. Sayangnya, upaya tersebut belum dapat dipenuhi.
Menurutnya, pihak rektorat ITB menjadwal ulang waktu pertemuan yakni pada 4 Agustus 2023 mendatang. "(Tadi) berdiskusi tertutup tapi hanya ditemui satu orang dari direktorat keuangan ITB. Tapi mereka tidak memberikan jawaban atas tuntutan, hanya jawabannya formalitas. Namun mengajak diskusi lagi tanggal 4 Agustus," ucapnya.
Dia juga menuturkan, dengan adanya kewajiban untuk membayar DP UKT sebesar Rp 5 juta. Banyak mahasiswa baru yang khawatir namanya bakal dicoret sebagai mahasiswa yang diterima masuk ITB. Saat ini, Kabinet KM ITB mencatat ada 500-an mahasiswa baru yang mengeluhkan aturan tersebut.
"Sebenernya tidak ada statemen itu, tapi masalahnya maba khawatir apa yang akan terjadi kalau tidak bisa membayar Rp 5 juta itu. Poin itu yang kami kritik jangan sampai ada maba yang kesulitan finansial," ujar Yogi.
Dia juga mengungkap alasan adanya kebijakan DP UKT. Menurutnya hal tersebut didasari karena sebelumnya banyak mahasiswa baru yang sudah terdaftar di ITB dengan belum membayar UKT, namun akhirnya pindah ke kampus lain.
"Baru dikasih tahu, alasannya karena tahun sebelumnya banyak mahasiswa baru yang sudah terdaftar tapi belum bayar UKT dan mereka pindah kampus, mungkin itu bisa diterima alasannya," katanya.
Jawaban ITB
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, pihak rektorat selalu siap jika KM ITB meminta untuk melakukan diskusi terkait permasalahan yang terjadi.
"Saat ini sudah dilakukan diskusi ITB dengan KM ITB. Pimpinan ITB selalu siap untuk membuka komunikasi dengan KM, dengan materi dan tatacara diskusi yang baik dan sopan," kata Naomi melalui pesan singkatnya.
Terkait pembayaran UKT, Naomi menjelaskan jika uang sebesar Rp 5 juta tersebut harus dibayar sebagai bentuk komitmen mahasiswa yang telah dinyatakan masuk di ITB.
"Mengenai UKT mahasiswa, ITB adalah institusi yang izinnya untuk menyelenggarakan pendidikan, yang harus melapor dan diawasi auditor negara. Dengan merujuk pada pada pendapatan penerimaan ITB pada Laporan Keuangan Tahun 2022: UKT sebesar 38%, APBN/ABPD sebesar 29% dan Kerjasama/Investasi/Beasiswa mencapai 33%," ujarnya.
"Kewajiban mahasiswa untuk BPP telah diatur melalui Peraturan Rektor dan mahasiswa dapat mencicil sebanyak 3 kali dengan cicilan pertama sebesar Rp 5 juta sebagai komitmen bahwa yang bersangkutan akan melakukan studi di ITB," lanjutnya.
Namun, Naomi juga menegaskan jika ITB memberikan keringanan bagi semua mahasiswa untuk mengajukan opsi penundaan pembayaran UKT.
"ITB juga membuka opsi pengajuan penundaan pembayaran cicilan dengan persyaratan-persyaratan yang akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan ITB," tuturnya.
(bba/iqk)