YA, Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten akhirnya buka suara terkait tudingan selingkuh yang diarahkan kepadanya.
Diketahui, kasus dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah Anggi (31), suami HE menggerebek sebuah vila di Cisolok pada Jumat (7/7/2023) dini hari lalu. Saat itu, Anggi menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada YA.
Kini, setelah beberapa lama isu itu bergulir, melalui pengacaranya Zardi Khaitami, YA membantah isu perselingkuhan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin, YA diambil sampel darahnya habis itu disuruh pulang lagi oleh penyidik untuk kelengkapan pembuktian saja," kata Zardi kepada detikJabar, Selasa (25/7/2023).
Terkait tudingan yang diarahkan pada YA, Zardi menyebut, kliennya memberikan bantahan. Apa yang terjadi malam itu, tidak seperti yang sebelumnya diungkap oleh Anggi, suami dari HE.
"Sebetulnya apa yang terjadi malam itu nah kalau versi dari klien kami sebetulnya tidak ada kejadian itu kejadian yang maksudnya mengarah pada dugaan perzinahan itu tidak ada. Itu yang bisa klien jelaskan ke saya pada hari ini artinya malam itu memang berdua dengan si perempuan tersebut," ungkap Zardi.
"Kades ini membantah adanya perselingkuhan seperti yang dibicarakan selama ini, apa yang diinformasikan ke saya dia membantah ada kejadian tersebut. Kemudian perempuannya sendiri mengeluarkan bantahan," sambungnya.
Namun, Zardi mengaku, pihaknya belum secara penuh mendapatkan informasi dari YA terkait peristiwa malam itu. Ia meminta detikJabar untuk mengkonfirmasi hal itu ke kliennya secara langsung.
"Ya untuk selanjutnya kita ikuti proses hukum yang saat ini diproses oleh unit PPA Reskrim paling ya selanjutnya kita ikuti aja proses hukumnya. Saat ini statusnya belum sebagai tersangka," jelas Zardi.
Barang Bukti Ambulans Pinjam Pakai
Selain itu, Zardi juga menghormati proses yang saat ini sedang dilakukan pihak kepolisian. Namun ia juga berharap salah satu barang bukti yakni ambulan, bisa proses pinjam pakai.
"Insyaallah karena itu kan terkait kepentingan umum ya itu kan aset desa makanya kita juga harus inilah karena tidak ada kaitannya sebenarnya (dengan perkara) dan itu bukan milik pribadi, karena aset desa demi kepentingan umum kita melakukan permohonan ke kepolisian untuk minta pinjam pakai sebenarnya pinjam pakai barang bukti itu saya lakukan permohonan juga tadi artinya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, heboh kabar penggerebekan seorang suami terhadap istrinya sendiri yang kedapatan ngamar di sebuah villa di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Informasi diperoleh detikJabar, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (7/7/2023) dini hari. Sejumlah orang yang diduga terlibat penggerebekan itu kemudian diamankan di Polsek Cisolok, Resor Sukabumi.
"Semalam beberapa orang sudah kita amankan ke sini, ada seorang perempuan dan seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami dari perempuan itu. Untuk penanganan selanjutnya kami serahkan ke Polres Sukabumi," jelas, Kapolsek Cisolok AKP Aguk Khusaini saat ditemui detikJabar.
Untuk kronologi kejadian tersebut, Aguk mengarahkan media untuk mengkonfirmasi hal itu ke personel Bhabinkantibmas Desa Cikahuripan. "Lebih lengkapnya langsung ke anggota saya, dia yang malam saya tugaskan ke lokasi villa tersebut," ujar Aguk.
(sya/mso)