Pemerintah Kota Cimahi menetapkan kasus keracunan massal di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Keracunan massal itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) usai para warga mengonsumsi nasi boks yang dibagikan setelah kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi fraksi PPP, yang dilaksanakan pada Sabtu (22/7/2023).
Hingga Senin (24/7/2023), total ada 268 orang yang mengalami keracunan. Rinciannya 23 orang masih dirawat di RSUD Cibabat, 41 orang masih dirawat di RS Mitra Kasih, 66 orang dirawat di RS Dustira, dan 2 orang dirawat di RS Kasih Bunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masuknya KLB, karena sampai ratusan. Kemudian untuk pengobatan, dibiayai pemerintah (Pemkot Cimahi)," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinkes Kota Cimahi, Senin (24/7/2023).
Namun saat ini, pihaknya masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi menegaskan bahwa kasus keracunan massal kali ini sudah KLB.
"Kalau kasusnya sudah KLB, hanya saja sekarang masih menunggu SK Wali Kota terbit," tutur Dwi.
Saat ini sebagian pasien menjalani rawat jalan namun tetap dalam pengawasan petugas kesehatan. Mereka diminta tetap mendatangi puskesmas terdekat bila merasakan lagi gejala keracunan.
"Kalau pengawasan atau posko khusus tidak ada, hanya kita arahkan untuk observasi di puskesmas terdekat. Jadi mereka bisa datang ke puskesmas kalau merasakan gejala lagi," ucap Dwihadi.
Dwihadi menjelaskan melihat jumlah peserta kegiatan yang mencapai 350 orang, masih ada potensi penambahan jumlah pasien yang dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan.
"Melihat eskalasi dari kemarin, mudah-mudahan tidak bertambah. Tapi memang sampai pagi tadi masih ada yang bergejala cuma tidak terlalu berat. Disarankan kalau perlu kebutuhan penanganan bisa ke puskesmas terdekat," kata Dwihadi.
(mso/mso)