Sebanyak 24 ribu pengendara di Kabupaten Cianjur ditilang elektronik lantaran melakukan pelanggaran selama OPS Lodaya. Mayoritas ialah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso, mengatakan selama dua pekan pelaksanaan OPS Patuh Lodaya, ada sebanyak 25.232 pengendara yang dikenakan tindakan penilangan secara elektronik.
"Selama OPS patuh lodaya pada 10-23 Juli 2023, paling banyak pelanggaran yakni pengendara yang tidak pakai helm mencapai 15.243 perkara, kemudian pengendara yang melawan arus sebanyak 7.080 perkara, dan pengendara yang menggunakan knalpot bising 2.989 perkara," ujar dia, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk tilang manual tercatat hanya ada tujuh pelanggar. "Untuk kebanyakan tilang secara elektronik," kata dia.
Anaga menyebut pelanggaran yang banyak dilakukan dinilai dapat membahayakan pribadi pengendara dan orang lain.
"Pelanggaran terbanyak kan tidak pakai helm. Padahal penggunaan helm dapat meminimalisir luka di bagian kepala apabila terjadi kecelakaan. Sedangkan terkait pelanggaran terbanyak kedua, yakni melawan arus ini sangat berbahaya sebab dapat menimbulkan kecelakaan yang tidak hanya merugikan pengendara yang lawan arus tapi pengendara lainnya," tuturnya.
Sementara itu untuk knalpot bising, pengendara dengan sendirinya mengganti knalpot dengan standar dan menyerahkan knalpot bising kepada petugas.
"Rencananya knalpot bising hasil OPS patuh Lodaya segera dimusnahkan. Dan kami sudah imbau agar tetap menggunakan knalpot standar agar tidak mengganggu pengendara lain ataupun warga," kata dia.
Di sisi lain, Anaga juga meminta pengendara mobil dan sepeda motor untuk tetap waspada saat melalui jalur rawan kecelakaan atau blackspot.
"Ada dua jalur blackspot yakni Jalan Raya Cianjur-Sukabumi dan Jalan Raya Bandung. Tetap ikuti aturan berlalu lintas," pungkasnya.
(dir/dir)