Seorang pelajar SMK di Cianjur berinisial IB tak bisa berkutik ketika polisi mendatanginya ke sekolah. Siswa kelas XII itu dijemput setelah tega melakukan perundungan ke adik tingkatnya yang masih duduk di bangku SMP.
Aksi yang dilakukan IB terungkap setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, IB terlihat memberi hukuman push up kepada sejumlah siswa SMP. Bahkan, IB tega menendang adik kelasnya saat mereka menuruti perintahnya.
Saat video berdurasi 29 detik itu menyebar, aksi IB dinarasikan sebagai bentuk perpeloncoan saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Belakangan diketahui, aksi tersebut terjadi di lingkungan Yayasan Riyadhul Huda di Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, narasi tentang aksi perpeloncoan itu kemudian dibantah. Ketua Yayasan Pendidikan Terpadu Ponpes Riyadhul Huda Obi Baehaki mengatakan, aksi kekerasan tersebut terjadi beberapa hari lalu di lingkungan sekolah berupa tindakan pendisiplinan siswa.
"Informasi di media sosial kan itu perpeloncoan dalam kegiatan MPLS. Kami tegaskan itu bukan MPLS, tetapi pendisiplinan bagi siswa. Karena siswa tersebut merupakan siswa yang seringkali telat dan tidak ikut aturan," ucapnya, Jumat (21/7/2023).
"Karena yang dipush up itu siswa SMP dan yang menjadi pembina itu seniornya yang sudah SMK," ungkap Obi menambahkan.
Obi mengatakan sanksi push up tersebut sudah merupakan kesepakatan bersama. Namun aksi penendangan tersebut memang tidak dibenarkan dan terjadi karena pembina siswa itu tersebut emosi melihat kelakuan dari para siswa yang melanggar.
"Sanksi itu sudah kesepakatan. Yang melanggar secara terus menerus sudah siap dihukum. Tapi memang untuk aksi penendangan itu tidak dibenarkan. Sudah kami tanyakan ke yang bersangkutan, katanya tersulut emosi. Tapi tetap kami juga tidak benarkan aksi tersebut," kata dia.
Pascakejadian, ia memastikan siswa yang ditendang ataupun pelakunya sudah bertemu serta masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan. "Sudah baik-baik saja. Tapi ada yang video kegiatannya dan menyebarkan di media sosial," tuturnya.
Meski telah terjadi perdamaian, polisi tetap turun tangan mengusut aksi tersebut. Pelakunya, IB, kemudian dijemput di sekolahnya untuk mempertanggungjawabkan aksi kekerasannya itu.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan. Termasuk korban dan orangtua korban juga dipanggil ke Polres. Pihak sekolah pun ikut dimintai keterangan," ucap Kapolsek Sukaluyu AKP Yayan Suharyana saat ditemui di Yayasan Riyadhul Huda.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi tersebut bukan merupakan perpeloncoan saat kegiatan MPLS, tetapi merupakan tindakan disiplin pada siswa yang melanggar aturan. Namun tindakan disiplin tersebut diwarnai dengan aksi kekerasan yang tidak dibenarkan.
"Alasan pihak sekolah itu kegiatan disiplin. Tapi ternyata tidak hanya sanksi, juga ada aksi kekerasan berupa penendangan. Tentu itu tidak dibenarkan, karena tidak boleh ada tindak kekerasan apapun, terlebih di lingkungan pendidikan," pungkasnya.