DKPP Perintahkan Nama Ketua KPU Kota Bogor Direhabilitasi

DKPP Perintahkan Nama Ketua KPU Kota Bogor Direhabilitasi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 21 Jul 2023 15:15 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi KPU. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan kepada Ketua KPU Kota Bogor Samsudin atas pengaduan dugaan ucapan tidak senonoh terhadap seorang perempuan. Dalam amar putusannya, DKPP menolak aduan tersebut dan memerintahkan nama Samsudin direhabilitasi.

"Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Samsudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak Putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip detikJabar, Jumat (21/7/2023).

Perkara bernomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 ini diputus DKPP pada Kamis (20/7/2023). Duduk sebagai ketua majelis Heddy Lugito beserta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo sebagai anggota majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsudin terseret sidang etik setelah diadukan seorang advokat bernama Anggi Abdul Rahman Harahap. Ia diadukan atas laporan ucapan tidak senonoh berupa rayuan ke perempuan dalam acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diadakan Bawaslu Kota Bogor.

Pihak yang mengadukan menyebut Samsudin mengucapkan perkataan tidak senonoh berupa ingin memangku seorang perempuan bernama Aulia yang saat itu menjadi peserta acara. Kemudian, Samsudin juga diadukan atas pantun 'Aura Kasih Mandi Junub, terima kasih semoga tetap guyub' yang dianggap senonoh.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, DKPP kemudian memutuskan pihak pengadu tidak bisa membuktikan dalil aduannya. Sebab menurut DKPP, mengenai ucapan Samsudin ingin memangku perempuan tidak bisa dibuktikan karena hanya berdasarkan pernyataan dan keterangan saksi pengadu yang tidak didukung dengan bukti lain yang meyakinkan DKPP.

Sementara mengenai ucapan pantun yang dianggap senonoh, DKPP memutuskan pantun tersebut disampaikan teradu dalam suasana canda, sekaligus memuat harapan agar para peserta forum tetap rukun dalam Pemilu Tahun 2024. DKPP menyatakan pantun itu sebagai ajakan untuk semua peserta dapat guyub pada pelaksanaan pemilu Tahun 2024.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak Putusan dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," demikian bunyi putusan DKPP tersebut.

(ral/orb)


Hide Ads