Bupati Bandung-Pedagang Teken Perjanjian soal Revitalisasi Pasar Banjaran

Bupati Bandung-Pedagang Teken Perjanjian soal Revitalisasi Pasar Banjaran

Inkana Izatifiqa R Putri - detikJabar
Kamis, 20 Jul 2023 07:34 WIB
OPD Bandung dan Pedagang Pasar Banjaran
Foto: Pemkab Bandung
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pedagang melakukan kesepakatan pembuatan Akta Perdamaian atau Van Dading terkait penolakan revitalisasi Pasar Banjaran.

Adapun surat perjanjian perdamaian tersebut telah ditandatangani oleh pihak pedagang yang sebelumnya menolak revitalisasi pasar, disaksikan oleh Kapolresta Bandung, Kombespol Koesworo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dicky Anugerah dan perwakilan pedagang lainnya, Rabu (19/7).

"Alhamdulillah pada hari ini, setelah penyelenggaraan takbir akbar dalam rangka Muharraman, saya berkunjung ke Pasar Banjaran dan bertemu dengan perwakilan pedagang,"ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Dadang menawarkan dua opsi kepada para pedagang. Pertama, memberikan kompensasi bagi mereka yang kiosnya pernah terbakar beberapa tahun lalu. Kedua, memberikan diskon 10 persen bagi pedagang eksisting.

Setelah melakukan musyawarah, diperoleh kesepakatan untuk pemberian pengurangan harga atau diskon sebesar 16% dari harga jual kios/lapak. Adapun pemberian diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.

ADVERTISEMENT

"Asalnya kita memberi tawaran pemberian kompensasi dan diskon 10 persen, tetapi kalau pemberian kompensasi dilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi, tetapi pemberian diskon sebesar 16 persen dari harga yang sudah ditentukan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, Eman Suherman berterima kasih atas kesepakatan yang diambil berdasarkan musyawarah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati Bandung. Kami merasa bahagia dan tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan Pak Bupati," ujarnya.

Ia pun mengaku siap siap dengan adanya relokasi dan revitalisasi Pasar Banjaran. "Siap menerima segala ketentuan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para pedagang yang keberatan dengan upaya revitalisasi Pasar Banjaran membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Amar putusan PTUN pun telah dikeluarkan pada 13 Juli 2023 dan berisi menolak gugatan yang diajukan oleh para pedagang terhadap Pemkab Bandung.

Setelah putusan tersebut keluar, Pemkab Bandung langsung melakukan gerakan revitalisasi Pasar Banjaran dengan pembongkaran. Namun, kegiatan ini dihadang oleh pihak pedagang yang menolak sehingga upaya tersebut tidak dilanjutkan.

Merespons hal ini, Bupati Bandung pun mengajak para pedagang untuk bermusyawarah bersama jajaran dinas terkait untuk mencari solusi dan membuat Akta Perdamaian. Berikut adalah bunyi kutipan surat perjanjian damai antara Pemkab Bandung yang ditandatangani oleh Dadang dengan pedagang Pasar Banjaran.

"Bersama ini, kami para pihak dengan ini telah mengadakan perdamaian dengan jalan musyawarah mufakat, yaitu di antaranya menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang). Dan hal-hal lainnya seperti plotting TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara) dan Pasar Baru disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian."

Dengan adanya Perjanjian Damai antara Pemkab Bandung dan pedagang pasar yang diwakili Eman dari Kerwappa maka revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan.




(ncm/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads