EYP (28), sopir taksi online asal Karanganyar, Jawa Tengah, ditemukan tewas di kebun jeruk di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7/2023). EYP merupakan korban pembunuhan. Berikut 5 fakta terkait kasus ini.
2 Orang Ditangkap
Dalam kejadian ini polisi berhasil meringkus dua orang tersangka, satu berinsial HAP (37) yang merupakan pelaku pembunuhan dan tersangka lainnya BU (24) yang merupakan penadah mobil milik korban.
"Kami mengamankan tersangka pada hari Senin tanggal 17 Juli, jadi kejadiannya hari Sabtu kemudian hari Minggu ketemu mobilnya di pinggir jalan, hari Senin kami bisa amankan tersangka," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Selasa (18/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo mengungkapkan, setelah adanya penemuan mayat inisial EYP, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian polisi menemukan sebuah kendaraan Toyota Veloz warna putih di pinggir jalan.
"Mobil itu ada di pinggir jalan dengan aroma bensin, ada dugaan bahwa mobil ini akan dibakar, ada bagian mobil yang sudah mulai terbakar namun tidak tuntas terbakar. Sehingga kami lakukan penelusuran dan penyelidikan lalu didapatkan informasi bahwa ada keterkaitan antara jenazah di Kecamatan Kertasari dengan kendaraan. Kemudian Seninnya tersangka bisa diamankan," ungkapnya.
Korban Tewas Diracun
EYP tewas setelah menenggak kopi kemasan yang sudah dicampur racun ikan atau portas oleh pelaku. Dalam kejadian ini, pelaku memesan mobil kepada korban melalui media sosial Facebook.
"Padahal tersangka membeli (tablet) racun," ujar Kusworo.
"Setelah itu tersangka mencampurkan (racun) ke sebuah minuman kopi dingin. Kemudian kopi tersebut diminum oleh korban," tuturnya.
Saat akan kembali melanjutkan perjalanan, korban langsung kejang-kejang hingga meninggal dunia.
Motif Pembunuhan
Usai membunuh korban, pelaku menjual mobil korban kepada seorang penadah berinsial BU di Bandung.
Mobil korban Toyota Veloz dengan STNK saja ditukartambahkan dengan mobil Honda Jazz milik BU dan pelaku mendapatkan uang Rp 10.300.000 dari transaksi tukartambah mobil itu.
Sebelum korban meninggal, ternyata dalam perjalanan tersangka secara diam-diam sudah menawarkan mobil korban di Facebook kepada sang penadah inisial B. Kemudian setelah korban EYP tewas di dalam mobil, tersangka langsung menemui B. Namun setelah akan sampai di titik janjian bersama B, tersangka membuang dahulu mayat korban. Setelah itu langsung menjual mobil milik korban.
"Si pembeli mobil Veloz warna putih itu (B) tidak tau bahwa mobil itu adalah hasil kejahatan. Setelah diketahui bahwa mobil ini hasil dari kejahatan dari media sosial, yang bersangkutan bukannya melaporkan namun justru menghalangi petugas mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara mobil tersebut akan dibakar," jelas Kusworo.
Pelaku Butuh Uang untuk Sekolah Anak
Polisi mengungkap, uang hasil tukartambah mobil itu digunakan pelaku untuk biaya pendidikan anaknya.
"Hasilnya untuk digunakan oleh tersangka untuk membayar sekolah anaknya, itu alasan tersangka," ujar Kusworo.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka inisial HAP dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya 340 pembunuhan, dilapisi lagi dengan pasal 338, dan dilapisi lagi dengan pasal 365 ayat 3.
Kemudian tersangka inisial B dilapisi dengan pasal 460 dan dilapisi lagi dengan pasal 221 yaitu menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. Ancaman paling berat bagi keduanya yaitu 20 tahun penjara.
Lihat juga Video 'Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Diracun di Bandung':