Pilu TKW Subang di Irak: Sakit Dipaksa Kerja-Gaji Dirampas Agen

Pilu TKW Subang di Irak: Sakit Dipaksa Kerja-Gaji Dirampas Agen

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 18 Jul 2023 14:34 WIB
Tangkapan layar video viral TKW Subang
Tangkapan layar video viral TKW Subang (Foto: Istimewa)
Subang -

Nasib malang dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Subang. Dia menceritakan kisah pilunya selama bekerja di negara Irak.

Video curhat TKW Subang itu viral di media sosial. Dalam video itu, dia mengaku sedang berada di Irak dan meminta untuk pulang ke tanah air.

Dilihat detikJabar Selasa (18/7/2023), video berdurasi sekitar 1 menit 6 detik yang diposting oleh akun @duaputra1979 tersebut, tengah memperlihatkan seorang TKW yang memberikan informasi keadaannya di Negara Irak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya di Negara Irak TKW Irak yang dari Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, 1 tahun 7 bulan di sini tinggal 5 bulan lagi, cuman saya sakit karena gula saya ingin pulang," kata seorang wanita di dalam video.

Masih dalam video viral, wanita tersebut juga mengaku tengah berada dalam kondisi yang sakit. Bahkan, ia menyampaikan bahwa selama bekerja di Irak gajinya dirampas oleh agensi yang memberangkatkan ia ke Irak.

ADVERTISEMENT

"Saya di sini lagi sakit-sakitan tapi masih terus dipaksakan bekerja. Saya didatangkan oleh agensi terus gaji dirampas sama agen enggak dikasihkan sama saya, saya minta tolong mau pulang ke Indonesia," katanya.

Pada kesempatan yang sama, TKW meminta langsung kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk senantiasa bisa memulangkan dirinya kembali ke tanah air.

"Saya ingin pulang secepatnya Pak Jokowi tolong secepatnya saya ingin pulang ke Indonesia. Saya punya penyakit jantung pak," tutupnya sambil meminta pertolongan kepada Jokowi.

Dari informasi yang diperoleh detikJabar, TKW tersebut bernama Rumsari (45) warga dari Kampung Sukajaya Baru RT 007/002, Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Sementara itu, Kadisnakertrans Subang Yeni Nuraeni, membenarkan bahwa korban merupakan dari Subang. Ia menyampaikan bahwa dari informasi korban bekerja di Irak tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku alias ilegal. Pasalnya, untuk saat ini moratorium ke wilayah Timur Tengah tidak ada.

"Setelah mendapatkan informasi kami langsung mengecek benar tidaknya informasi tersebut. Saya sampaikan kalau pemberangkatan ke Timur Tengah seperti Irak itu dipastikan berangkatnya tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau ilegal. Sejak tahun 2015 moratorium ke Timur Tengah tidak ada, ada juga ke Arab Saudi kalau ke Irak tidak ada," kata Yeni saat mendatangi keluarga korban di Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Subang.

Yeni juga memastikan, Disnakertrans Subang sudah memberikan keterangan serta koordinasi langsung kepada Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang juga dibantu pihak kepolisian serta pemerintah desa setempat guna dapat memproses secepatnya untuk memulangkan korban ke tanah air.

"Itu sudah dilakukan oleh kami agar dapat membantu korban PMI ilegal di Irak bisa kembali pulang ke Indonesia atau ke Subang. Kami selalu bersinergi demi kepentingan masyarakat seperti yang dibutuhkan oleh Ibu Rumsari. Kami akan melakukan berbagai upaya untuk memulangkan korban," ungkapnya.

"Langkah kami agar mencegah kasus ini tidak terulang lagi, kami selalu memberikan sosialisasi kepada calon PMI pentingnya bekerja di luar negeri dengan tahapan-tahapan yang sesuai prosedural," sambungnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads