Pendeta di Saf Depan Salat Id Al-Zaytun Diperiksa Bareskrim

Kabar Nasional

Pendeta di Saf Depan Salat Id Al-Zaytun Diperiksa Bareskrim

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 14 Jul 2023 19:32 WIB
Sosok wanita di shaf depan salat id di Ponpes Al Zaytun
Sosok wanita dan pendeta di barisan salat Ponpes Al-Zaytun (Foto: istimewa)
Jakarta -

Pendeta yang ikut dalam barisan saf salat di Ma'had Al-Zaytun turut diperiksa Bareskrim Polri. Saat ini, polisi tengah mengusut laporan dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dikutip dari detikNews, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendeta itu berinisial CHMP. CHMP, kata Ramadhan, telah memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB.

"Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video," ujar Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan mengatakan pihaknya juga turut memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Dia menyatakan Lucky juga telah hadir memenuhi panggilan.

"(Saksi) ketiga adalah Saudari C, sampai tadi saya mendapat informasi belum hadir. Juga hadir pada saat ulang tahun PG," katanya.

ADVERTISEMENT

Ramadhan mengatakan pihaknya juga memanggil FAW yang merupakan istri Panji Gumilang. Namun, menurut Ramadhan, FAW belum memenuhi panggilan penyidik hingga sore.

"(Saksi) keempat adalah FAW, juga belum hadir. Saudari FAW adalah istri daripada Saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut," katanya.

Ramadhan mengatakan pihaknya fokus pada pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan bukti. Setelah hal-hal tersebut rampung, menurut dia, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.


Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Bareskrim Periksa Pendeta yang Viral Ikut Saf Salat di Ponpes Al-Zaytun

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads