Langgar Jam Operasional, 44 Truk dan Elf Terancam Dicabut Izin

Langgar Jam Operasional, 44 Truk dan Elf Terancam Dicabut Izin

Whisnu Pradana - detikJabar
Sabtu, 15 Jul 2023 00:30 WIB
Petugas Mengecek Kelengkapan Surat dan Kelaikan Kendaraan di Cimahi
Petugas Mengecek Kelengkapan Surat dan Kelaikan Kendaraan di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Cimahi -

Puluhan kendaraan angkutan barang dan orang yang melintas di ruas Jalan Mahar Martanegara, Leuwigajah, Kota Cimahi, terjaring operasi kelaikan kendaraan dan jam operasional.

Total ada 44 truk dan angkutan orang seperti elf hingga angkot diperiksa kondisi kendaraan serta kelengkapan surat-suratnya. Kebanyakan kendaraan tersebut tak laik jalan dari berbagai aspek.

"Total ada 44 kendaraan ditilang karena kondisinya tak laik jalan. Kemudian mereka juga tidak punya kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM, sampai KIR," ujar Kepala Bidang Angkutan dan PJU pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Rini Lusy kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada aspek kelaikan kendaraan, kata Rini, rata-rata kondisi ban, rem, dan lampu tidak bisa beroperasi dengan baik. Hal itu meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas terutama saat jam padat.

"Temuannya seperti ban sudah gundul, kemudian rem, lampu juga tidak optimal. Hal ini yang berbahaya, selain bisa mencelakakan diri sendiri juga bisa mencelakai orang lain," ujar Rini.

ADVERTISEMENT

Selain melanggar sisi administrasi dan kelaikan kendaraan, mereka juga melanggar aturan jam operasional. Sebab kendaraan tersebut hanya diizinkan berorasi di jam-jam tertentu.

"Sebab masih banyak melanggar rambu yang sudah kita pasang, soal aturan operasional. Jam 6-8 pagi dilarang melintas, kemudian jam 4 sampai jam 6 sore juga dilarang," ujar Rini.

Sanksi paling berat yang bisa didapat oleh pemilik kendaraan selain penilangan, yakni pencabutan izin operasional. Hal itu dilakukan jika pelanggaran dianggap terlampau berat.

"Pencabutan izin jika kesalahannya ekstrem. Sementara ini, kita lakukan sosialisasi dan sanksinya berupa penilangan," ucap Rini.

(mso/mso)


Hide Ads