Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Sukabumi Ceng Mamad mengungkapkan sejumlah isu yang terjadi selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Sukabumi. Fenomena surat titip calon siswa hingga perpindahan kartu keluarga dinilai masih menjadi aduan selama PPDB di Kota Sukabumi.
"(Permasalahan titipan) itu bukan isu baru ya setiap tahun selalu ada dan hal-hal lain mohon maaf seperti pungli dan gratifikasi itu selalu muncul. Kami sudah terbiasa menerima isu itu," kata Ceng Mamad kepada detikJabar di SMAN 1 Kota Sukabumi, Kamis (13/7/2023).
Mamad menilai, surat titipan itu sebagai fenomena sosial yang dilakukan oleh para orang tua peserta didik agar putra-putrinya di terima di sekolah tertentu. Akan tetapi, pihaknya menanggapi surat titipan itu dengan tak melebih-lebihkan atau sebagai jalur khusus bagi peserta didik diterima di sekolah pilihannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak terlalu apriori, menganggap itu sesuatu yang buruk karena kami mencoba (memandang) ini sebagai wujud upaya saja. Tetapi tentunya kembali lagi karena kami sudah memiliki sistem, SOP dan aturan tentunya kami akan melaksanakan aturan itu. Ya titipan hanya sebagai titipan saja, pada akhirnya kami tetap akan laksanakan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Selain itu, pihaknya menuturkan sudah menandatangani fakta integritas tentang pungli dan gratifikasi. Dia juga membuka pintu selebar-lebarnya apabila warga menemukan dugaan tindak pidana pungli dan gratifikasi.
"Kalau ditemukan tentunya kami tidak akan menutup-nutupi atau melarang (diungkapkan). Silahkan ada aduan sampaikan baik melalui PPID di PPDB ataupun melalui aduan lain yang relevan terkait masalah yang dihadapi," sambungnya.
Tak hanya permasalahan surat titipan, panitia PPDB juga menerima aduan terkait perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dianggap memudahkan calon peserta didik di jalur zonasi. Dia mengatakan, rata-rata aduan itu terkait perpindahan KK yang belum menginjak usia satu tahun.
"Banyak orang tua yang belum tahu kalau KK itu harus satu tahun. Isu soal KK palsu ataupun KK yang belum 1 tahun, kita pihak sekolah hanya melaksanakan tugas sesuai dengan juknis yang seluruh Indonesia hampir sama karena mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB, diturunkan melalui Pergub Jabar nomor 21 tahun 2022 kemudian Kepgub nomor 12.252 tahun 2023 tentang SOP PPDB," kata Mamad.
"Kita belum sampai inspeksi lapangan karena jujur tenaga kita terbatas untuk sampai mengidentifikasi ke arah sana. Sampai hari ini kita percaya dengan bukti dokumen autentik yang mereka (calon peserta didik) sampaikan," sambungnya.
Sejauh ini, seluruh aduan masyarakat sudah tertangani. Panitia PPDB pun sudah menyelesaikan seluruh tahapan hingga pendaftaran ulang peserta didik.
(iqk/iqk)