Persoalan sampah menjadi PR besar bagi Kabupaten Majalengka. Setiap harinya, Majalengka menghasilkan sampah kurang lebih sekitar 105 ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, Nadisha Hanna Haritztin mengatakan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan menjadi pemicu banyaknya sampah di Majalengka.
"Model Cikijing-Cingambul itu sudah dengan tentara, polisi sampai komunitas-komunitas dibersihkan tetap saja ada di pinggir jalan. Alasannya begitu yang buang sampah yang lewat katanya, enggak ada yang ngaku," kata Hanna kepada detikJabar, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maraknya pembuang sampah ilegal di Majalengka, membuat pemerintah setempat mempunyai rencana meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Hal itu dibuat sebagai upaya agar Majalengka terbebas dari sampah.
"Sekarang pemerintah sedang membuat Perda untuk pengelolaan persampahan dan termasuk diantaranya sanksi apabila membuang sampah sembarang. Perda ini sebentar lagi keluar tahun ini insyaallah," ujar Hanna.
Hanna sedikit membeberkan tentang isi Perda tersebut. Nantinya pemerintah tidak aka segan memberikan sanksi bagi warga yang masih nakal membuang sampah sembarangan.
Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap warga yang gemar membuang sampah sembarang. "Sanksinya macam-macam, ada denda, ada kurungan. Itu tergantung sampahnya sebagaimana terus siapa pembuang sampahnya," jelas dia.
"Kalau sampah rumah tangga mungkin Rp500 ribu, kalau semisal industri rumah tangga ya mungkin akan lebih mahal lagi. Kalau misal udah kena denda, kena sanksi udah masuk juga ke area tindak lanjut untuk dilakukan oleh aparat hukum," sambungnya.
Disinggung apakah nantinya setiap titik tempat pembuangan sampah ilegal akan dipasang CCTV. Hanna menegaskan pihaknya belum mempunyai rencana sampai ke arah sana.
"Kalau CCTV belum (belum ada rencana)," katanya.
Polisi Bersihkan Sampah
Polisi juga ikut bergerak menangani sampah yang jadi pemandangan tak sedap di Majalengka. Salah satunya di sepanjang Jalan KH Abdul Halim 41, tepatnya di samping Perum Munjul Indah, Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Kawasan tersebut tercemari tumpukan sampah.
Sampah-sampah ilegal itu membuat geram aparat kepolisian di Majalengka. Tumpukan sampah tersebut dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
![]() |
Atas kondisi tersebut, Polres Majalengka mempunyai inisiatif memberantas sampah di kawasan tersebut. Dalam aksinya itu polisi melibatkan sejumlah pihak, diantaranya TNI, DLH Majalengka, mahasiswa hingga pelajar.
"Titik yang kami bersihkan ini juga disampingnya itu ada sungai. Kalau sungai ini sudah kotor, menumpuk (sampah), sumber airnya juga akan kotor dan otomatis akan berpengaruh kepada kondisi kesehatan juga," kata Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono.
"Terus titik ini juga merupakan salah satu akses ke wisata Paralayang. Jadi enggak enak nanti ketika ada wisatawan lokal atau wisatawan lain mau menikmati wisata di Majalengka jadi malas ketika melihat lingkungannya kotor," sambungnya.
Bayu mengatakan, aksi ini diharapkan bisa membawa dampak positif untuk masyarakat. Masyarakat diminta mempunyai kesadaran dampak dari membuang sampah sembarangan. Pasalnya pemicu bencana hingga penyakit diawali dengan lingkungan yang kurang sehat.
"Kami berharap dengan gerakan ini bisa menjadi pelopor dan motivasi kepada masyarakat agar tertib dalam membuang sampah," ujar dia.
(dir/dir)